Tinta Media - Dunia pendidikan kembali gempar dengan ditangkapnya seorang Kepala Sekolah (KepSek) SMP di Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial JR yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan pada siswanya ketika berada di sekolah.
Hal ini terungkap setelah belasan siswinya tersebut mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (22/11/2023). Para siswi yang menjadi korban JR didampingi oleh orang tua masing-masing melaporkan kelakukan bejat kepala sekolah tersebut. Terungkap modus pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya, adalah dengan mencari kesalahan para siswinya kemudian memanggil satu per satu korban untuk masuk ke ruangannya. Diketahui di dalam ruangan tersebut pelaku melancarkan aksinya untuk mencabuli siswinya. Pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut. (TribunJateng.com, 30 November 2023)
Pelaku pun dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Fathir juga menyebutkan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk memberikan trauma healing kepada korban. Sehingga korban masih tetap bisa bersekolah. (detiksumut.com, 29 November 2023)
Kasus pelecehan yang terjadi di dunia pendidikan bukan sekali ini terjadi. Kasus ini berulang-ulang terjadi dan semakin merajalela. Tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah umum tapi juga terjadi di pesantren-pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama. selain itu, di Perguruan Tinggi tempat para intelektual pun tidak absent dengan kasus pelecehan ini. Dosen melecehkan mahasiswinya juga banyak terjadi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah cukup dengan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dapat mengatasi terjadinya kembali kasus serupa? Apakah dengan trauma healing saja sudah bisa membuat anak-anak yang menjadi korban merasakan aman untuk kembali bersekolah?
Sistem Kapitalisme-Sekuler Rusak dan Merusak
Sistem yang diterapkan saat ini di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita adalah sistem kapitalisme-Sekuler. Sistem ini berdiri atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan (negara). Sehingga, seluruh lini kehidupan tidak boleh bawa-bawa agama. Salah satunya dalam hal pembuatan hukum (aturan). Yang berhak membuat hukum (aturan) adalah manusia. Manusia yang lemah dan serba terbatas yang akan menyebabkan pertentangan dan perselisihan satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena belum tentu hukum (aturan) yang dibuat sesuai dengan yang diinginkan semua orang.
Di sisi pendidikan, kurikulum yang diterapkan pastinya kurikulum yang sesuai dengan sistem yang diterapkan saat ini. Kurikulum pendidikan sudah pasti berdasarkan sekularisme yang diterapkan saat ini. Sehingga pendidikan jauh dari nilai spiritual dan moral. Sistem kapitalisme-sekuler pendidikan pun menjadi industri komoditi (bisnis/materialistis) sehingga pendidikan pun menjadi ladang bisnis yang berstandar untung rugi sehingga pendidik maupun output dari sistem pendidikan saat ini menjadi generasi yang instant. Pergaulan yang dibangun juga berdasarkan kebebasan sehingga wajar saja interaksi yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini adalah interaksi dengan pandangan seksualitas. Wajar pelecehan terjadi. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalis-sekuler ini karena sistem ini rusak dan merusak. Menggantinya dengan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia yakni Sistem Islam.
Sistem Islam Mengatasi Pelecehan
Sistem Islam yang memiliki sistem pendidikan paripurna yang menghasilkan generasi cemerlang dan gemilang. Di sokong dengan sistem-sistem yang lain, sistem ekonomi dan sistem pergaulan yang memandang bahwa interaksi laki-laki dan perempuan adalah interaksi tolong-menolong yang dibatasi oleh hukum syara’. Kurikulum pendidikan berdasarkan aqidah islam yang akan membentuk generasi yang cemerlang dan berkepribadian Islam yang akan menjauhkan dirinya dari perbuatan maksiat salah satunya pelecehan seksual.
Islam memandang bahwa pelecehan seksual ini bisa terjadi karena faktor internal dan eksternal. Dua faktor yang tidak bisa dipisahkan karena terkait antara satu dengan yang lain. Sehingga untuk menyelesaikan kejahatan/pelecehan seksual, semua faktor tersebut harus diselesaikan. Faktor internal bisa jadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketakwaan pada Allah Swt. sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang menstimulasi dari luar yang sangat kuat memicu terjadinya kejahatan/pelecehan seksual tersebut. Hal ini bisa berupa tontonan yang tak seronok, pergaulan yang serba bebas antara pria dan wanita, lingkungan masyarakat yang kurang rasa kepedulian dan tidak ada standar kontrol ditengah-tengah masyarakat, serta sistem yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat tersebut juga merupakan sistem yang rusak.
Jika semua faktor tadi telah ditutup rapat dan ternyata tetap terjadi pelanggaran maka di sini khalifah akan menetapkan sanksi yang keras dan tegas. Khalifah tidak akan mentolerir hal tersebut sedikit pun. Begitulah, cara khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari pangkal hingga daunnya. Inilah sistem khilafah, sistem satu-satunya yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual ini dengan sempurna.
Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Dosen FH-UMA