Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menegaskan bahwa tanah Palestina merupakan tanah wakaf milik kaum muslim sampai akhir zaman dan bukan hanya milik bangsa Arab atau bangsa Palestina saja.
"Penaklukan ini menunjukkan bahwa tanah Palestina sesungguhnya merupakan tanah wakaf milik kaum muslim sampai akhir zaman. Bukan hanya milik bangsa Arab atau bangsa Palestina saja," tegasnya dalam rubrik "All About Khilafah" dengan judul "Sejarah Baitul Maqdis, Penaklukan di Masa Umar bin Khattab (Bag. 1) yang tayang pada kanal Youtube Muslimah Media Center, Rabu (6/12/2023).
Narator mengisahkan ketika kaum kafir saat itu, yaitu Panglima Romawi dan Uskup Agung Sophronius, tidak berkutik di Palestina karena terkepung oleh pasukan Amr bin Ash dan pasukan Abu Ubaidah bin Jarrah yang datang dari Damaskus. Mereka mengajukan syarat untuk melibatkan secara langsung khalifah Umar bin Khattab.
"Saat itu, panglima Romawi dan Patriarch (Uskup Agung) Sophronius meminta agar perjanjian penyerahan kota Yerusalem itu ditandatangani langsung oleh khalifah Umar bin Khattab. Amr bin Ash menulis surat kepada khalifah guna menyampaikan permintaan bangsa romawi," tuturnya.
Khalifah Umar pun, lanjutnya, pergi ke Palestina memenuhi permintaan bangsa Romawi tersebut. Di kota Elia, yang disebut juga sebagai Baitul Maqdis di tanah Palestina ini, Amirul Mukminin Khalifah Umar menyatakan jaminannya terhadap penduduk Elia dalam sebuah surat yang bersejarah.
Narator MMC mengutip secara utuh isi surat tersebut sebagai berikut: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah yang diberikan kepada hamba Allah, Umar bin Khattab, Amirul Mukminin, kepada penduduk Elia berupa jaminan keamanan. Umar memberikan jaminan keamanan bagi jiwa, harta, tempat-tempat ibadah, salib-salib, yang sakit maupun yang sehat dan semua agama yang ada di sini. Aku titahkan agar tempat ibadah mereka tidak dijadikan tempat tinggal dan tidak boleh dihancurkan, serta tidak boleh berkurang ukuran maupun pagarnya. Demikian juga dengan salib dan harta mereka. Mereka tidak boleh dipaksa meninggalkan agama mereka. Tidak boleh ada seorang pun dari mereka yang merasa terancam, dan tidak boleh ada seorang pun bangsa Yahudi yang tinggal bersama mereka. Penduduk Elia diwajibkan membayar jizyah kepada Daulah Islam sebagaimana penduduk madain. Mereka juga diwajibkan mengeluarkan orang-orang Romawi dan para pencuri dari Elia. Bahkan siapa yang keluar dari kota ini, keamanan jiwa dan hartanya dijamin sampai mereka tiba di daerah yang aman bagi mereka. Barang siapa dari penduduk wilayah yang ingin tinggal di Elia, ia juga mendapatkan jaminan keamanan dan diwajibkan sebagaimana penduduk Elia yaitu kewajiban membayar jizyah. Jika dia mau, dia boleh pergi bersama orang-orang Romawi. Siapa pun yang mau, boleh kembali kepada keluarganya dan tidak diambil sedikit pun harta milik mereka sampai mereka mendapatkan hasil panen. Isi surat ini dijamin oleh janji Allah, tanggung Rasul-Nya, tanggungan para khalifah dan tanggungan kaum muslimin selama mereka melaksanakan kewajiban membayar jizyah."
"Saksi-saksi perjanjian ini adalah Khalid bin Walid, Amr bin Ash, Abdurrahman bin Auf, dan Muawaiyah bin Abi Sofyan," pungkasnya.[] Hanafi