Ngeri! Anak-Anak Indonesia Terjerat Judi Online - Tinta Media

Sabtu, 09 Desember 2023

Ngeri! Anak-Anak Indonesia Terjerat Judi Online



Tinta Media - Lincahnya perjudian menyusup ke dalam kehidupan manusia dengan menyamar sebagai sesuatu yang lain. Membuat banyak orang, baik itu dewasa maupun anak-anak, tanpa sadar telah terjebak dalam judi online. Misalnya, dalam permainan-permainan yang seharusnya hanya sekedar hiburan, namun menjanjikan imbalan maupun hadiah-hadiah. 

Dewasa ini kasus judi online telah menjadi salah satu masalah serius yang memengaruhi banyak anak dan remaja. Menurut data PPATK, transaksi judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp200 triliun dan Menkominfo RI menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami darurat judi online. Setidaknya ada 2,7 juta orang Indonesia yang terlibat dalam judi online, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga dengan penghasilan di bawah Rp100.000. 

Ditambah lagi dengan adanya berbagai kemudahan yang di tawarkan penyedia Judi online misalnya hanya dengan memasang taruhan atau deposit senilai Rp10.000, para pengguna internet diberi kesempatan memenangkan uang atau hadiah-hadiah besar, para korban juga diberi kemudahan dalam memasang taruhan seperti kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, dan bahkan QRIS. 
(okezone.com/read/28/11/2023). 

Secara psikologis, anak-anak remaja masih labil dan mudah terbawa arus. Misalnya, mereka mengidolakan publik figur, artis, atau streamers game, sehingga apa pun yang dilakukan idolanya, pasti ditiru tanpa pikir panjang. Anak-anak juga belum dapat membedakan antara dunia nyata dan dunia virtual. Misalnya, judi slot bagi mereka hanya ‘mainan’ biasa, mereka tidak paham bahwa itu adalah benar-benar judi. 

Pola pikir anak-anak yang masih sederhana juga tidak mengerti konsep uang dengan baik. Mereka tidak takut rugi walaupun kalah judi. Dan dari gabungan antara faktor keidolaan dengan pola pikir yang masih labil inilah yang menjadikan anak-anak dan remaja target empuk untuk sasaran brainwash judi online. 

Dan meningkatnya jumlah anak dan remaja yang terjerumus dalam dunia judi online tidak terlepas dari penggunaan internet yang semakin meluas di seluruh dunia, yang menjadikan banyak orang yang terlibat dalam berbagai aktivitas online. Kurangnya edukasi tentang judi maupun dampak buruknya, serta keengganan orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dalam kegiatan online, juga telah menjadi faktor pemicu merebaknya perjudian, dan kian diperparah dengan kurangnya tindakan keras dari negara dalam memberikan hukuman terhadap para penyedia layanan judi online maupun pelaku judi online. 

Alhasil, anak-anak remaja yang kurang diawasi orang tua pasti mudah ter-brainwash judi online. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memantau dan membimbing anak-anak dalam penggunaan internet sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi ini dengan sebaik-baiknya dan mencegah dampak negatif pada perkembangan anak-anak dengan memahami risiko dan manfaat serta memastikan bahwa penggunaannya dikontrol dan seimbang dengan kegiatan lainnya. 

Munculnya perjudian online memang tidak akan bisa dilepaskan dari adanya sistem kapitalisme sekuler. Orientasi kapitalisme yang terpusat pada materi, sementara industri perjudian baik online maupun offline membuka peluang besar untuk menghasilkan uang dengan mudah dan instan untuk menjadi sumber pendapatan, bagi banyak perusahaan dan individu. 

Dan sebagaimana watak kapitalisme, mereka hanya peduli dengan keuntungan dan tidak peduli terhadap dampak buruk yang menimpa masyarakat, termasuk para artis influencer atau para streamers game yang mendapat endorse judi online. Mereka hanya memikirkan keuntungan yang mereka dapatkan dan tidak peduli dengan dampak kerusakan judi online kepada generasi muda saat ini. 

Sementara itu, paham sekularisme yang begitu kuat bercokol dalam masyarakat, telah menjauhkan agama dari kehidupan, menjadikan standar halal haram tidak lagi dijadikan ukuran perbuatan, orientasi kehidupan yang berfokus pada materi juga membuat banyak orang menginginkan mendapat uang secara instan salah satunya melalui perjudian. 

Dan jika mengutip Al Qimar fil fiqh islami: 74 judi disebut maysir yakni Transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Ada banyak definisi judi dari berbagai ulama tapi intinya perjudian adalah taruhan, suatu bentuk permainan untung-untungan dalam
masalah harta, benda, jasa yang dapat menimbulkan kerugian dan kerusakan pada semua pihak. 

Jadi, perjudian tidak hanya tentang uang, tapi bisa juga dalam bentuk barang atau jasa, selama semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Itulah yang disebut judi atau maysir. Dan segala bentuk perjudian adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam sebagaimana Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90-91 bahwa syaitan hanya menimbulkan antara kamu permusuhan dan kebencian karena mabuk-mabukan dan berjudi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. 

Oleh karena itu, perjudian termasuk dosa besar atau kaba'ir. Hukuman ini termasuk dengan adanya larangan memperoleh hasil keuntungan dari perjudian dengan metode apapun, baik itu online maupun offline. Adapun dalam hukum Islam, sanksi atau hukuman terhadap perjudian juga ditegaskan sebagai suatu hal yang sangat serius. Jika ada yang melakukan perjudian, sanksi tersebut berupa denda atau hukuman fisik untuk mencegah terulangnya tindakan tersebut. 

Namun, di hari ini kendati telah jelas dampak buruk perjudian bagi masyarakat, baik itu dewasa hingga ke generasi muda, negara tidak dapat berbuat banyak, bahkan terkesan  kurang tegas menindak persoalan perjudian, karena dalam sistem kapitalisme negara  hanya menjadi fasilitator bagi para kapital. Oleh karena itu, wajar jika negara sulit untuk memblokir seluruh situs judi online dan menghukum secara tegas para penyedia, pelaku, dan para influencer judi online. 

Hal ini seolah menegaskan bahwa di tengah dinamika dunia modern yang semakin kompleks, peran agama sangatlah penting dan tidak bisa di jauhkan dari kehidupan, misalnya dalam mencegah dan mengubah perilaku buruk serta memberikan dasar moral yang kuat. Melalui pendidikan yang beraqidah Islam. 

Dalam Islam orientasi kehidupan hanya berpusat kepada keridhoan Allah SWT, sehingga akan mengubah, sekaligus memotivasi seseorang untuk memperbaiki perilakunya sesuai yang di perintahkan Allah SWT. demikian juga dalam perkara hukum, hukum Islam di buat oleh Allah SWT sehingga mampu memberi sanksi tegas yang memberi efek jera kepada para pelaku. 

Namun, perubahan itu tidak akan bisa dilakukan secara instan membutuhkan kesungguhan dan upaya yang konsisten untuk mencapai perubahan yang berarti. Oleh karenanya solusi dari perjudian hanyalah dengan menegakkan ajaran Islam secara menyeluruh. Dengan menjadikan Islam sebagai landasan atau ideologi negara, sehingga permasalahan perjudian, baik online maupun offline yang dapat terselesaikan hingga ke akarnya 

Wallahu'alam bissawab.

Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :