Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menyatakan bahwa kasus korupsi akan diberantas tuntas hanya jika sistem pemerintahan berlandaskan akidah Islam.
"Kasus korupsi hanya akan diberantas tuntas jika sistem pemerintahan dibangun berdasarkan keyakinan manusia kepada akidah Islam," tuturnya dalam Serba Serbi MMC: Berantas Korupsi, Ilusi dalam Sistem Demokrasi? Kamis (14/12/2023) di kanal Youtube Muslimah Media Center.
Ia melanjutkan, keyakinan tersebut menuntut manusia beramal sesuai syariat Islam sebagai bentuk ketundukan dan kesadaran manusia sebagai hamba Allah Swt.
“Dengan begitu, manusia akan menyadari bahwa kehidupan di dunia hanya sementara dan digunakan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya. Sementara kehidupan abadi ada di akhirat. Sebuah tempat bagi manusia mempertanggungjawabkan semua amal perbuatannya di dunia. Konsep kehidupan ini, ketika tertancap kuat dalam benak individu masyarakat dan negara, akan membuat sebuah negara menjadi negara yang penuh keberkahan," urainya.
Konsep kehidupan tersebut, lanjutnya, akan membentuk kesadaran semua pihak untuk menghindari perbuatan kemaksiatan termasuk korupsi.
Mekanisme Praktis
Menurutnya, agar potensi korupsi tidak muncul Islam memiliki beberapa mekanisme praktis yakni pertama, pemilihan pejabat dan pegawai negara yang amanah, profesional, mampu dan ber _syahsiyah_ Islamiah atau pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan syariah Islam. "Kualifikasi ini akan melahirkan pemegang amanah yang berkualitas dari sisi personal," ujarnya.
Kedua, sebutnya, adanya pembinaan, pengarahan, nasihat dan kontrol dari atasan kepada bawahannya.
"Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada pegawainya. Hal ini akan meminimalisir tindak kecurangan karena apa yang menjadi hak dan kebutuhan pegawai sudah terpenuhi," tukasnya.
Ketika semua upaya tersebut sudah dilakukan namun tetap terjadi tindak korupsi, terangnya, maka kejahatan ini akan diselesaikan dengan menerapkan sistem sanksi Islam atau uqubat.
“Dalam Islam, korupsi termasuk tindakan khianat sebab para koruptor tersebut menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepadanya. Maka koruptor akan menerima sanksi ta'zir yang besar kecil hukumannya ditentukan oleh qadhi atau hakim berdasarkan tingkat kemaksiatan yang mereka lakukan," jelasnya.
Sementara, ia menjelaskan, harta para koruptor dihukumi sebagai harta _ghulul_ yang akan diambil negara dan dimasukkan ke pos kepemilikan negara baitul mal.
“Islam menutup celah korupsi dengan menyejahterakan rakyat melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Dengan demikian para laki-laki pencari nafkah dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan,” tukasnya.
Selain itu, imbuhnya, jaminan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan, yang dapat dijangkau serta jaminan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan kesehatan dan keamanan disediakan gratis oleh negara.
"Seperti inilah solusi tuntas korupsi dalam Islam yang hanya bisa diterapkan oleh negara Khilafah," pungkasnya.[] Ajira.