Tinta Media - Beberapa hari yang lalu, media sosial diramaikan oleh informasi terkait adanya dugaan persekusi dari pihak yang mendukung Isr4hell kepada masyarakat yang sedang melakukan aksi damai bela Palestina.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa sepatutnya Pemerintah membubarkan organisasi yang melakukan kekerasan dan pro terhadap Israel. Terlebih lagi organisasi tersebut sering bersembunyi di balik slogan "Pancasila, NKRI Harga Mati". Indonesia memiliki Konstitusi yang sangat jelas menentang segala bentuk penjajahan. Hal tersebut termaktub didalam UUD 1945 dan Pancasila Sila ke-2. Kalau Pemerintah tidak konsisten atas konstitusi dan Pancasila, lantas apa gunanya selama ini sering membangun narasi dan menuduh seseorang dan organisasi "bertentangan dengan UUD 1945 dan PANCASILA". Bukankah organisasi dakwah, intelektual dan tanpa kekerasan seperti HTI dan FPI dipersekusi atas tuduhan "bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila"?
Kedua, bahwa membela Palestina dari penjajahan Israel adalah komitmen dan pelaksanaan dari amanat pembukaan UUD NRI 1945, bukan hanya alinea 1, tapi juga alinea ke 4. Mengutuk penjajahan, penindasan dan pengusiran paksa yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina selama puluhan tahun adalah salah satu bentuk komitmen kita menjunjung tinggi dan menegakkan konstitusi negara. merujuk Sila kedua Pancasila semestinya negara dan Pemerintah membela, mendukung, dan menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina pada era mo dern ini sama dengan membela prinsip keadilan dan kemanusiaan yang terdapat pada sila kedua Pancasila, yakni tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak ada tempat untuk penindasan terhadap kemanusiaan;
Ketiga, bahwa Pemerintah sepatutnya melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang mengibarkan bendera Israel, sementara terhadap bendera Tauhid saja terkadang di lapangan terjadi pelarangan dan persekusi terhadap yang mengibarkan bendera Tauhid. Indonesia mempunyai aturan larangan mengibarkan bendera Israel yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151.
Demikian
IG@chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT