Judi Online Merajalela, Bagaimana Peran Negara? - Tinta Media

Senin, 11 Desember 2023

Judi Online Merajalela, Bagaimana Peran Negara?



Tinta Media - Permainan satu ini sangat berbahaya, bagaimana tidak? Jika berhasil menang maka pelaku akan terus bermain dengan harapan akan mendapat keuntungan lebih besar, namun jika kalah pelaku akan terus mencoba hingga kembali menang. Kegiatan berulang inilah yang mengakibatkan kecanduan dan sulit untuk dihentikan. 

Mirisnya, saat ini permainan judi ini juga bisa dilakukan secara online, situsnya mudah diunduh oleh siapa pun termasuk anak-anak usia sekolah. Mereka memasang taruhannya dengan uang saku, sebab mereka belum memiliki penghasilan sendiri, dan jika sudah kecanduan tentu mereka akan melakukan cara apa saja demi mendapatkan uang untuk taruhan, termasuk mencuri. 

Sistem Sekuler Menyuburkan Judi Online 

Dalam laman bbc.com (27/11/2023). Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria mengatakan memberantas judi online sangat berat, ibarat melakukan peperangan, sehingga dibentuklah satuan tugas dari Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Saat ini sebanyak 2,7 juta penduduk Indonesia melakukan judi online, 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar. 

Pelaku yang kecanduan judi online akan lebih boros, uring-uringan, kesulitan tidur, terlambat makan, suka menyendiri, lebih sensitif, mudah marah dan perfoma belajar menurun. Mereka juga bisa terlilit hutang atau pinjol yang berakibat fatal seperti bunuh diri. Hal ini bukanlah masalah sepele, jika terus dibiarkan tentu akan merusak mental dan kualitas hidup generasi muda. 

Sejak Juli-November 2023 Kominfo telah menghapus dan memutus akses 512.432 konten atau situs judi online. Wakil Menteri Kominfo juga mengatakan bahwa tugas pokok Kementerian hanya sebatas memutus akses ke situs-situs judi, tidak bisa menghapus tuntas. Padahal judi online berpotensi menjadi legal dan dianggap sebagai hiburan, apalagi jika mau membayar pajak, seperti miras yang kini menjadi legal dan halal dalam sistem sekuler saat ini. 

Minat masyarakat pada judi online pun semakin meningkat, banyak orang yang terpengaruh oleh iming-iming bisa mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat, hal ini juga tidak terlepas dari desakan untuk pemenuhan kebutuhan dan faktor pendapatan ekonomi masyarakat yang rendah. 

Islam Berantas Tuntas Perjudian 

Islam telah mengharamkan perjudian apa pun itu bentuknya, dan berbagai jenis taruhannya. Negara dalam sistem Islam akan memberantas dan melarang adanya aktivitas judi dalam masyarakat dengan cara memberikan edukasi kepada setiap masyarakat akan haramnya perjudian dan dampak buruk karenanya, juga memanfaatkan ahli teknologi dan informasi mencegah adanya situs-situs judi online. 

Negara juga harus memberikan sanksi terhadap para pelaku perjudian, yang akan menimbulkan efek jera serta mencegah masyarakat lain melakukan hal yang sama. Selain itu negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, negara juga membantu memberikan modal berupa uang atau lahan kepada masyarakat untuk memulai usaha, sehingga tak ada lagi yang menempuh jalan haram untuk mendapatkan uang. 

Khatimah 

Dalam sistem kapitalis sekuler berbagai aktivitas haram bisa menjadi halal selama adanya keuntungan, jadi tidak akan mungkin bisa menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera. Hanya dengan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan pada berbagai mekanisme kebijakan negaralah kehidupan masyarakat akan lebih terjaga.

Oleh: Audina Putri 
(Aktivis Muslimah) 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :