Indonesia Darurat JUDOL - Tinta Media

Selasa, 19 Desember 2023

Indonesia Darurat JUDOL



Tinta Media - Tidak hanya merebak di kalangan orang dewasa, kini judi online (judol) juga merambah kalangan anak di bawah umur. Data terbaru dari PPATK menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar, dengan penghasilan di bawah Rp10.000. Para pelajar yang terlibat adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan mahasiswa. 

Dalam berjudi, mereka tidak perlu memasang taruhan atau deposit dalam jumlah besar. Dengan uang Rp10.000, mereka sudah bisa main judi. Caranya pun gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.

Menurut data PPATK, transaksi judi online dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun. Budi Ari selaku menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang darurat judi online. Data tersebut dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Selasa (28/11/2023).

Kurniawan Satria Denta seorang dokter spesialis anak mengungkapkan bahwa ia tidak menyangka akan menangani anak yang kecanduan judi online. Selama ini, kebanyakan kasus yang ia tangani adalah kecanduan gim atau kesulitan dalam belajar.

Sungguh sangat miris dan memprihatinkan melihat kondisi saat tersebut. Bagaimana kondisi generasi kita ke depannya jika pikiran, akal, dan perilakunya sudah terkontaminasi dengan judi online?

Jelas, dampak dari judi online ini sangat luar biasa membahayakan generasi dan menghancurkan bangsa dan negara. 

Dengan maraknya judi online di kalangan anak di bawah umur ini, tentu ada beberapa faktor yang menjadi penyebab. Hal ini wajib mendapatkan penanganan serius dari berbagai pihak, terutama oleh negara.

Yang pertama, faktor dari keluarga. Orang tualah yang memegang peran utama dalam mendidik anak, tetapi di zaman sekarang, orang tua mendapat tantangan berat dalam mendidik anak. Pada saat ini, anak-anak tumbuh di era digital yang serba bebas, ditambah sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk kepribadian anak yang berakhlak mulia. 

Awalnya, bisa jadi si anak bermain game, kemudian coba-coba ke judi online. Dari yang awalnya coba-coba, menjadi senang kemudian berubah menjadi kecanduan. Apalagi di zaman sekarang, sarana dan fasilitas sangat mudah mereka jangkau dan tanpa pendampingan orang tua juga. 

Perilaku buruk yang bisa ditimbulkan dari kecanduan pada judi online ini di antaranya, hidup lebih boros, stres, depresi, berbuat kriminal, menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang, lebih mudah emosional, dan yang paling fatal bisa melakukan aksi bunuh diri. Nauzubillah

Kedua, faktor masyarakat atau lingkungan setempat. Tak heran, sistem kapitalis saat ini telah membuat masyarakat lebih bersifat individualis, mempunyai rasa peduli yang rendah sehingga tidak mau ikut campur dalam urusan orang lain. Masyarakat tidak terbiasa untuk menyeru terhadap yang makruf dan mencegah kemungkaran.

Sebagai contoh, apabila ada orang tua melihat anak orang lain sedang bermain judi online, maka orang tua tersebut akan acuh saja, tidak mau menegur, bahkan bisa jadi berkata,"Biarkan saja dia seperti itu, yang penting anakku tidak seperti itu."

Ketiga, faktor negara. Pratama Persadha, pengamat pengamanan siber dari Comunication and Information System security Research Center (CISSReC) mengatakan bahwa pemerintah harus menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan hanya orang dewasa, tetapi generasi muda. Jika hal ini dibiarkan, Pratama meyakini bahwa masa depan generasi muda akan hancur. (BBC Indonesia, 27/11/2023)

Beginilah jadinya ketika aturan Islam sudah tidak lagi diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Judol adalah salah satu contoh fakta kerusakan yang terjadi di negeri ini. Inilah potret kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Padahal, ketika sistem Islam diterapkan, seluruh akses judi online yang ada di masyarakat akan ditutup. Negara juga akan menutup konten yang berisi keharaman dan mengajak kepada kemaksiatan.

Selain itu, negara akan memberikan sanksi hukum kepada para pelaku kemaksiatan agar mempunyai efek jera.
Negara juga akan menjamin kebutuhan pokok rakyat terpenuhi sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk bermain judi online karena kesulitan ekonomi.

Dengan penerapan Islam kaffah, akan terwujud individu atau pribadi yang bertakwa, masyarakat yang senantiasa berdakwah, dan negara yang amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap rakyat. 

Wallahu 'alam.


Oleh: Wanti Ummu Nazba
Muslimah Peduli Umat

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :