Tinta Media - Menyoroti kasus ekspansi lahan, narator Muslimah Media Center (MMC) mengatakan korporasi dimanjakan oleh sistem kapitalisme.
"Korporasi begitu dimanjakan oleh sistem kapitalisme yang akhirnya membuat para korporat terus-menerus melakukan ekspansi lahan," tuturnya dalam Serbi-Serbi: Pembukaan Lahan Sawit untuk Pangan, Benarkah untuk Kepentingan Rakyat? Senin (18/12/2023) di kanal Youtube Muslimah Media Center.
Narator melanjutkan, efeknya hidup rakyat akan dirampas secara zalim, dan semua itu diperparah karena negara kapitalisme berlepas tangan terhadap jaminan kehidupan rakyat.
"Negara justru menjadi regulator yang siap memuluskan kepentingan korporat dengan UU bahkan tak segan-segan menurunkan aparat kepolisian dan TNI untuk membantu para swasta menindak warga," imbuhnya.
*Islam*
Menurut Narator, ini berbeda dengan regulasi dalam Islam. Islam, lanjutnya, mengatur terkait persoalan lahan. Islam begitu tegas mengatur persoalan lahan dan hal ini tercermin dari kerasnya nada Rasullah saat menyoroti orang-orang yang melakukan perampasan lahan secara aniaya terhadap tanah orang lain dengan cara batil.
Ia lalu membacakan hadits Rasulullah SAW, riwayat Muslim. “Barang siapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat."
"Islam tidak membenarkan perampasan lahan, Islam mengatur dengan rinci dan adil agar semua manusia bisa menikmati keberkahan dari sebuah lahan," sambungnya.
Di antara konsep pertanahan dalam Islam, lanjutnya, adalah aturan hak kepemilikan yang terhubung dengan hak pengelolaan.
“Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nidzam lqtishadiy dan Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al- Amwal, menjelaskan bahwa konsep kepemilikan lahan terbagi menjadi tiga, pertama, lahan milik individu yakni lahan pertanian, perkebunan, lahan untuk kolam, dan lain sebagainya. Kedua, lahan milik umum, yaitu lahan yang di atasnya atau di dalamnya terdapat harta milik umum seperti hutan, sumber mata air, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, jalan maupun laut,” jelasnya.
Lahan milik umum, ucapnya, tidak boleh dimiliki oleh individu (swasta) sebagaimana yang terjadi hari ini. Lahan milik umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan umum.
“Ketiga, lahan milik negara. Di antaranya lahan yang tidak berpemilik, dan yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Lahan milik negara dikuasai negara dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan negara,” ungkapnya.
*Alih Fungsi Lahan*
Narator menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah persengketaan alih fungsi hutan yang semakin meluas untuk perkebunan sawit, Islam akan mengembalikan masalah tersebut sesuai syariat.
“Hutan adalah milik umum tidak boleh dikuasai swasta. Negara akan mengusir dan memaksa para korporat tersebut mengembalikan harta milik umum kepada negara. Selanjutnya negara akan mengelolanya, mengaturnya, termasuk luasan hutan yang direhabilitasi dan dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit,” bebernya.
Hasil pengelolaan ini, sambungnya, diberikan kepada masyarakat dalam bentuk terjangkaunya kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
“Hanya saja semua konsep ini akan terealisasi jika ada negara yang menerapkan Islam secara kaffah yakni daulah khilafah," pungkasnya.[] Khaeriyah