Tinta Media - Air merupakan salah satu unsur penting dan kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan. Istilah “No Water No Future” menggambarkan betapa air menjadi unsur yang vital dalam menopang kehidupan di masa kini ataupun di masa mendatang. Meski bumi diselimuti lautan sebanyak 70%, sayangnya hanya 2,5 % air di bumi yang merupakan air tawar atau air yang bisa dikonsumsi. Dari jumlah tersebut, kita hanya bisa mengakses sepertiganya. Itu berarti, hanya 1 % dari total air di bumi yang bisa digunakan manusia untuk kebutuhannya. Fakta ini membuat sulitnya mengakses air bersih menjadi persoalan yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia, terlebih di musim kemarau.
Sulitnya sebagian masyarakat memperoleh air bersih dan ketidakmampuan masyarakat untuk menjadi pelanggan perusahaan penyedia air bersih membuat mereka mencoba berbagai alternatif cara untuk memperoleh air. Salah satunya mencari air tanah dengan membuat galian sumur. Namun, apa jadinya jika untuk menggunakan air tanah diperlukan proses perijinan?
Sungguh, ini merupakan sesuatu yang cukup mengejutkan mengingat aturan ini terbit ketika sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kekeringan. Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter/bulan (BBC NEWS Indonesia, 31/10/2023).
Muhammad Wafid selaku Plt Kepala Badan Geologi ESDM menegaskan bahwa aturan ini bukan bermaksud untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya air bawah tanah.
Respon masyarakat pun berbeda-beda terhadap kebijakan ini. Meski aturan ini tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya sedikit dan tidak mencapai 100.000 liter/bulan, tetap saja kewajiban membayar air pada jumlah tertentu merupakan kapitalisasi atas sumber daya air.
Air merupakan kebutuhan pokok. Negaralah yang seharusnya menyediakan secara gratis, berusaha secara maksimal dan mengupayakan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan primer ini.
Sayangnya, tak ada yang gratis dalam kapitalis. Sesuai sifat dan karakter kapitalisme yang serakah, maka segala sesuatu akan diupayakan untuk menghasilkan keuntungan, tak peduli meski menimbulkan penderitaan. Seperti saat ini, ketika masyarakat begitu susah mendapatkan air bersih, negara justru memberi izin pengelolaan air oleh perusahaan yang bermodal besar, dan juga memberi izin berbagai industry, termasuk hotel, apartemen, dan lain sebagainya yang memiliki modal besar dan alat lengkap.
Ini berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan akan air merupakan kewajiban negara sebagai periayah umat. Dalam hal sulitnya memperoleh air, seharusnya negara berusaha seoptimal mungkin dan melakukan berbagai upaya dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Rasullullah saw. bersabda,
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, api, dan air.”(HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut merupakan sumber daya alam milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu atau golongan saja. Negara sebagai sebuah institusi yang memiliki wewenang mutlak dalam pengelolaan sumber daya alam harusnya tak menjadi regulator kepentingan para kapitalis.
Dalam Islam, tak hanya pendidikan, kesehatan, dan listrik, tetapi juga air akan digratiskan. Negara dalam Islam juga tak akan membiarkan sumber daya alam dikelola oleh pihak asing ataupun swasta. Pengelolaan SDA sendiri, selain akan menciptakan kemandirian dalam segala hal, juga mampu mencegah kerusakan alam dan lingkungan. Alam yang dimanfaatkan dan diperlakukan dengan bijak niscaya akan terawat. Allah Swt. juga akan memberkahi kehidupan kita.
Aturan dalam negara yang selalu berdasarkan pada syariat-Nya akan mempermudah rakyat untuk mengakses segala kebutuhan hidup, termasuk mengakses air apa pun. Dengan begitu, masyarakat tak perlu bersusah payah mengantongi surat izin atau mengeluarkan biaya yang mahal hanya karena menggunakan air. Wallahualam bis shawab.
Oleh: Irohima
Sahabat Tinta Media