Tinta Media - Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM di Soreang, Kabupaten Bandung diresmikan oleh Mentri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Senin (23/10/2023). Hadiri pula Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam acara tersebut. Teten mengharapkan bahwa PLUT-KUMKM nantinya akan meningkatkan kualitas produk para pelaku UMKM sehingga bisa bersaing di pasar global. Ini karena produk yang dihasilkan bisa naik kelas usaha dan tidak terjebak dalam skala usaha mikro.
Menurut Teten, gedung PLUT ini adalah salah satu fasilitas bagi para pelaku UMKM, yaitu sebagai sarana untuk mendapatkan konsultasi usaha. Para pelaku UMKM nantinya akan diarahkan, sehingga kompetisinya tidak terlalu tajam. Menurut Teten juga, bahwa agar usaha para pelaku UMKM menjadi berkembang, mereka bisa mengakses pembiayaan, mengembangkan produk, juga packaging yang bagus dibantu dengan adanya gedung PLUT ini.
Pendampingan akan dilakukan terus-menerus, karena tempat ini seperti inkubator, sampai para pelaku UMKM bisa tumbuh dan berkembang dengan produk yang unggul. Menurut Teten, bahwa kementerian telah membangun 87 gedung PLUT di semua daerah di Indonesia.
Menurut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di tempat yang sama, beliau mengatakan bahwa hadirnya PLUT-KUMKM menjadi langkah nyata untuk memajukan UMKM di Kabupaten Bandung dan umumnya di Jawa Barat. Sementara Bupati Bandung mengatakan bahwa dengan memiliki sumber daya alam yang besar, sumber daya manusia potensial, serta UMKM yang senantiasa memperkuat perekonomian, menjadikan pertumbuhan ekonomi Bandung semakin meningkat pada 2022 dan mencapai 5,22 persen.
Bahkan, menurut Bupati Bandung, daya beli masyarakat meningkat. Salah satunya dengan mempermudah perizinan , bahkan sudah 70 ribu NIB yang sudah diterbitkan. Menurut Bupati Bandung, perputaran ekonomi yang semakin dinamis. Produk UMKM Kabupaten Bandung saat ini sudah mencapai 16.800 jenis. Saat ini, telah tumbuh 25 ribu nasabah baru yang mendapat pinjaman bergulir tanpa agunan.
Pada faktanya, kucuran dana yang dilakukan pemerintah hanyalah solusi pragmatis. Tidak selamanya kita bisa bersandar pada UMKM, karena UMKM bukan sektor strategis. Akan tetapi, seharusnya pemerintah fokus pada usaha strategis.
Sangat ironi, faktanya industri besarlah yang terlihat lebih diperhatikan dalam masalah pendanaan usaha. Jumlah dana yang dikucurkan pemerintah untuk rakyat kecil tidak sebanding dengan industri besar. Ini terbukti ketika Sri Mulyani mengucurkan dana sebesar Rp106,8 triliun kepada empat BUMN pada awal 2023. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kepemilikan BUMN besar ada di tangan swasta.
Sementara, rencana kucuran dana untuk UMKM hanya Rp75 triliun untuk 16 juta nasabah. Jika dibagi rata, tiap orang hanya mendapatkan tidak lebih dari Rp5juta. Belum lagi dikurangi potensi adanya korupsi. Apalagi ditambah dengan hitungan bisnis, modal sebesar Rp5 juta, tidak akan berdampak besar, hanya sekadar untuk bertahan hidup.
Berbagai kisah sukses UMKM hingga go internasional adalah satu dari sekian juta UMKM yang mangkrak, sebab ekosistemnya tidak mendukung untuk tumbuh dan berkembang. Terlebih bahwa pinjaman tersebut memberatkan karena adanya unsur riba. Selain itu, banyak UMKM yang gulung tikar karena ongkos produksi mahal melebihi harga jual produk perusahaan besar.
Pada faktanya, pemerintah disetir oleh para pemilik modal. Ini karena penerapan sistem ekonomi kapitalis. Negara berperan hanya sebagai regulator dan fasilitator saja. Kucuran modal hanyalah solusi tambal sulam atas ketidakberdayaan UMKM.
Mirisnya, kemiskinan malah semakin bertambah dan bersifat sistemis, mulai dari ekosistem usaha yang buruk (akses modal dan bahan baku), hingga kebijakan yang tidak prorakyat miskin. Seperti kebijakan subsidi yang makin dikurangi, bahkan dicabut, seperti kebijakan subsidi air, listrik, BBM, maupun sarana produksi yang diperuntukan bagi rakyat kecil.
Sistem ekonomi Islam berbasis pada kemaslahatan umat dan tidak keluar dari syariat. Di sistem ini, tidak akan pernah ditemui persoalan ekosistem usaha yang buruk dan kebijakan yang tidak pro-rakyat. Islam memiliki cara untuk memudahkan UMKM agar bisa mengakses modal. Negara akan memberikan bantuan dana untuk usaha atau memberikan pinjaman tanpa menggunakan mekanisme riba. Dana tersebut diambil dari Baitul Mal yang mempunyai kebijakan secara independen dan menjadikan kemaslahatan sebagai fokus utama pemerintah.
Dalam sistem Islam, hak kepemilikan umum akan dikelola oleh negara tanpa intervensi pihak swasta ataupun individu dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Islam juga memiliki mekanisme nonekonomi dalam mengatasi kemiskinan, yaitu salah satunya dengan zakat. Mekanisme ini terbukti efektif untuk mendistribusikan harta dari hartawan kepada rakyat miskin. Negara menjamin atas kebutuhan pokok rakyat dan iklim usaha yang berkeadilan, sehingga umat mudah bangkit dari kemiskinan.
UMKM bukan hanya butuh modal usaha, tetapi juga kebijakan pemerintah yang prorakyat. Hanya saja, semua itu tidak akan bisa diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Inilah salah satu urgensi penerapan syariat Islam secara kaffah, agar bisa memberikan solusi dari setiap permasalahan umat. Wallahu'alam bishawaab.
Oleh: Enung Sopiah
Sahabat Tinta Media