Putusan MK Terkait Syarat Cawapres, Om Joy: Jelas Sekali, Upaya Sang Paman Memuluskan Gibran - Tinta Media

Sabtu, 04 November 2023

Putusan MK Terkait Syarat Cawapres, Om Joy: Jelas Sekali, Upaya Sang Paman Memuluskan Gibran



Tinta Media - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditanggapi Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy).

"Jelas sekali, terang benderang sudah dipastikan itu merupakan upaya sang Paman memuluskan Gibran agar dapat menjadi calon wakil presiden," tutur Om Joy kepada Tinta Media, Jum'at (27/10/2023).

Menurutnya, putusan ini tidak bisa ditafsirkan lain. "Mumpung sang Ayah berkuasa. Tidak bisa ditafsirkan lain. Memang ada indikasi lain? Memang Sang Paman akan membuat putusan seperti itu bila sebelumnya Gibran tidak berencana jadi cawapres?" ujarnya.

Om Joy menilai politik dinasti merupakan salah satu cara agar penguasa status quo bisa terus berkuasa. "Bila dirinya tidak memungkinkan berkuasa secara langsung, maka keluarganya yang diusung untuk menggantikan dirinya berkuasa," ungkapnya.

Menurutnya, bahaya putusan ini yang langsung terjadi, yakni penguasa menghalalkan segara cara untuk memuluskan keinginannya. Bila ada keinginan yang tidak sesuai dengan regulasi, regulasinya yang diubah. "Jadi, mengubah negara hukum menjadi negara kekuasaan," simpulnya.

Padahal, ujar Om Joy, hukum dibuat untuk mengatur penguasa agar tidak berbuat sewenang-wenang. Agar penguasa tetap berada di jalur hukum untuk mengurus dan membela kepentingan rakyat banyak. 

Lantas Om Joy mengungkapkan kalau penguasa dengan seenaknya mengubah hukum seperti itu, tentu kesewenang-wenanganlah yang terjadi. "Alih-alih mengurus dan membela kepentingan rakyat banyak, yang terjadi justru sebaliknya," tandasnya.

Politik Dinasti

Dalam pandangan Islam, beber Om Joy, politik dinasti jelas haram hukumnya. Dalam Islam seseorang diangkat menjadi kepala negara maupun pejabat pemerintahan itu karena kapabilitasnya, bukan karena ada ikatan keluarga dengan penguasa yang sedang berkuasa. 

Jadi menurutnya, sebenarnya boleh-boleh saja anak, saudara ataupun kerabat penguasa itu mencalonkan atau diangkat atau dicalonkan jadi calon pejabat, bahkan dicalonkan jadi penguasa berikutnya. "Asalkan kapabel dan tidak mengubah hukum. Sehingga baik anak maupun orang lain memiliki kesempatan yang sama dan tidak ada yang diistimewakan," ulasnya. 

Om Joy mengingatkan, meskipun penguasa saat ini tidak melakukan politik dinasti, sesungguhnya sistem politik yang diterapkan saat ini yakni demokrasi, juga haram diterapkan. "Karena demokrasi menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Sedangkan dalam Islam, kedaulatan di tangan as-Syar’i (Allah Sang Pembuat Hukum)," ulasnya.
 
Jadi, negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim ini, Om Joy menekankan wajib meninggalkan sistem kufur demokrasi seraya menggantinya dengan sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah. 

"Khilafah berfungsi menerapkan syariat Islam secara kaffah di dalam negeri dan melancarkan politik luar negerinya berbasis dakwah dan jihad. Kepala negaranya disebut Khalifah," terangnya. 

Om Joy menyebutkan syarat pengangangkatan (in’iqad) Khalifah tidak dibatasi usia di bawah atau di atas 40 tahun, tidak pula dibatasi harus keluarga Khalifah sebelumnya atau bukan. 

"Setiap orang berhak dicalonkan ataupun mencalonkan diri jadi khalifah selama memenuhi tujuh syarat in’iqad yakni lelaki, Muslim, berakal, baligh, merdeka, adil, dan mampu melaksanakan amanat khalifah," tutupnya. [] Muhammad Nur
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :