Praktik Aborsi, Buah Hidup Liberal Generasi - Tinta Media

Sabtu, 25 November 2023

Praktik Aborsi, Buah Hidup Liberal Generasi




Tinta Media - Seks bebas di negeri ini selalu menghantui generasi, bahkan berujung hamil di luar nikah. Aborsi dipilih untuk membunuh janin hasil dosa. Praktik aborsi berarti menghilangkan hak anak untuk hidup. 

Kasus Aborsi Bulan November

Dalam situs humas Polri, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan sebuah rumah yang digunakan sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, pada hari Kamis (2/11/2023) dan berhasil menemukan sejumlah tulang yang diduga berasal dari janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku pada septik tank. Guna menutupi praktik aborsi ilegal, mereka membuka salon kecantikan sebagai modus untuk mengelabui.

Karena Liberalisme

Kita tentu ngeri sekaligus miris membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa. Mereka dipaksa keluar dari rahim akibat sikap tak bertanggung jawab generasi yang senang berbuat enak, tetapi tidak mau bertanggung jawab. Parahnya lagi, anak-anak muda tersebut tidak memiliki ikatan pernikahan. Sungguh, binatang pun tak tega membuang anaknya. Lantas, sebagai manusia, mengapa malah tega membuang anak? Sungguh, mereka tak berhati nurani dan berkeperimanusiaan

Nyatanya, bukan kali ini saja terkuak keberadaan tempat aborsi ilegal, melainkan sudah terjadi berulang kali. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia pada tahun lalu mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30/11/2022). Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang tidak terlapor bisa jadi lebih banyak lagi. Bahkan, menjelang akhir tahun 2023, aborsi masih menjadi kasus yang sering terjadi. 

Aborsi bukanlah masalah medis atau kesehatan masyarakat semata, melainkan juga problem sosial yang dipengaruhi paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut masyarakat saat ini. Masyarakat melakukan kebebasan dalam berbuat tanpa mempertimbangkan aturan agama. Liberalisme inilah yang menjadi akar masalah merajalelanya kasus aborsi. 

Maraknya aborsi menunjukkan bahwa sistem liberal sangat gagal melindungi nyawa manusia. Padahal, nyawa manusia amat berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. 

Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Tirmidzi 1455).

Hukum Aborsi dalam Islam

Adapun hukum aborsi dalam Islam, jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah 4 (empat) bulan kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqaha) sepakat akan keharamannya. 

Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupnya ruh. Sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkannya. Namun, aborsi yang marak seperti saat ini karena hamil di luar pernikahan tentu adalah haram dan termasuk perbuatan zina. 

Aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. 

Firman Allah Swt. yang artinya:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rezeki kepada mereka dan kepadamu.” (Q.S. Al-An’aam: 151).

Lalu bagaimana Islam mengatur hal aborsi?

Untuk mencegah terjadinya aborsi, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan yang islami. Kehidupan antara laki-laki dan perempuan terpisah dan hanya bertemu jika ada kepentingan secara syar'i. Zina (berhubungan badan tanpa ikatan halal), khalwat (berduaan dengan lawan jenis), dan ikhtilat (campur baur) akan dilarang. 

Pornografi dan pornoaksi jelas akan dilarang. Para pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak ada konten yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam Islam, negara juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Selain itu, perbuatan amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa dan mengontrol masyarakat lainnya. Dengan kembali pada aturan Islam dengan institusi negara yang menerapkan inilah yang bisa mewujudkan kehidupan generasi yang bermartabat dan taat. Wallahu a'lam.

Oleh: Annisa Al Maghfirah
(Pegiat Opini)

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :