Tinta Media - Menanggapi pertanyaan ramainya penggunaan animasi simbol Palestina dalam bentuk semangka, Pakar Fikih Kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi menegaskan haram hukumnya.
"Haram hukumnya membuat simbol Palestina dalam bentuk semangka," tuturnya di laman website shiddiqaljawi.com., Jumat (3/11/2023).
Kiai Shiddiq beralasan, simbol tersebut adalah representasi dari bendera Palestina yang ada saat ini, padahal bendera tersebut adalah simbol dari negara Palestina sebagai negara-bangsa (nation-state) dan negara sekuler. "Sebuah negara yang tidak mengikuti ajaran Islam, melainkan mengikuti konsep Barat," tegasnya.
Kiai Shiddiq mengutip dari Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, 5/366 bahwa berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) jelas akan semakin memecah belah umat Islam seluruh dunia yang seharusnya wajib hidup dalam satu negara saja (Khilafah).
“Berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara sekuler juga sangat bertentangan dengan Islam, karena negara sekuler yang memisahkan agama dari negara hanya akan menerapkan syariah Islam secara parsial," paparnya.
Kiai Shiddiq lalu menyimpulkan, “Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam tidak pernah mengakui sebuah negara yang berupa negara-bangsa (nation state) dan negara sekuler di seluruh dunia ini secara mutlak," pungkasnya.[] Muhammad Nur.