Tinta Media - Terkait hukum untuk melaksanakan jihad defensif yaitu jihad pada saat musuh atau orang kafir menyerang kaum muslim, mubalighah Rif'ah Kholidah menyampaikan hukumnya adalah fardhu ain.
“Hukum jihad defensif adalah fardhu ain yakni wajib tiap-tiap kaum Muslimin melakukan penyerangan," tuturnya dalam tayangan Islam Menjawab: Bagaimana Hukum J1h4d Defensif? Melalui kanal Muslimah Media Center, Ahad (5/11/2023).
Rif'ah mengutip firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 190; "Dan perangilah mereka di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Imam Ibnu katsir dalam kitab tafsirnya, terangnya, menjelaskan bahwa makna ayat ini merupakan penggerak dan pengobar semangat untuk memerangi musuh-musuh yang berniat memerangi Islam dan pemeluknya.
“Makna perangilah mereka dijalan Allah, tetapi janganlah kalian melampaui batas yakni tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam perang seperti mencincang musuh, berbuat curang, membunuh perempuan, anak-anak, lanjut usia, yang tidak ikut berperang serta yang tidak mempunyai kemampuan berperang, seperti para rahib dan pendeta yang ada di gereja,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perang untuk mempertahankan diri atau membela diri merupakan perkara yang disyariatkan.
Terakhir ia menerangkan, syahid merupakan puncak kematian yang paling mulia disisi Allah Swt.
"Oleh karena itu seorang muslim hendaknya menjadikan syahid sebagai cita-cita tertinggi dalam hidupnya, tidak takut melaksanakan jihad fisabilillah," tutupnya. [] Muhammad Nur