Islam Solusi atas Kasus Korupsi - Tinta Media

Sabtu, 25 November 2023

Islam Solusi atas Kasus Korupsi



Tinta Media - Budaya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara kian menjamur, dan berbagai upaya untuk menekan dan membasmi budaya korupsi terus di lakukan, dari mulai komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari sejak berdirinya hingga hari ini belum mampu untuk mengatasi masalah korupsi. 

Mimpi menggenjot budaya antikorupsi di masyarakat dan birokrasi pemerintah terbukti masih perlu upaya ekstra. Berdasarkan rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2023, mengalami penurunan dibandingkan dengan IPAK tahun 2022, menjadi sebesar 3,92. Tahun lalu, nilai IPAK yang dirilis BPS mencatat angka 3,93. 

IPAK merupakan indeks yang mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat dengan skala 0-5 pada level nasional. Semakin tinggi nilai IPAK atau mendekati 5, maka semakin tinggi budaya antikorupsi. Sebaliknya, semakin rendah nilai IPAK, maka semakin menunjukkan budaya permisif korupsi di masyarakat. (www.tirto.id. 08/11/2023)

Berdasarkan pernyataan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu sudah menangkap sebanyak 1.600 koruptor dalam kurun waktu 20 tahun terakhir yakni sejak 2003-2023. (antaranews.com. 9/11/2023)

Banyaknya koruptor yang ditangkap menggambarkan betapa sedang tidak baik-baik saja kondisi negara ini. Bahkan dengan adanya pembentukan lembaga anti korupsi pun tidak mampu mencegahnya.

Hal ini dapat terlihat dari IPAK 2023 menunjukkan bahwa semakin tahun terjadi penurunan, maka menunjukkan secara keseluruhan perilaku anti korupsi mengalami penurunan, artinya upaya mewujudkan Indonesia yang semakin bersih dari korupsi belum menunjukkan hasil. Budaya anti korupsi di Indonesia semakin hari bukan semakin baik, tetapi justru mengalami perburukkan.

Tidak dapat terelakkan budaya korupsi akan tetap langgeng karena mendapat dukungan dari sistem pemerintahan saat ini. Bagaimana tidak, dalam sistem kapitalis ini yang menjadi acuan adalah materi atau harta. Kesuksesan dan kebahagiaan seseorang dapat dilihat dari berapa banyak harta yang telah dikumpulkan. Maka semakin banyak hartanya maka kedudukannya semakin mulia dihadapan manusia. Tanpa harus mempertanyaan harta yang didapat apakah perolehannya sesuai dengan nilai-nilai agama dan aturan negara.

Di sisi lain praktek korupsi ini berkaitan erat dengan kekuasaan. Yang mana jika ingin menduduki kursi kekuasaan, maka dapat dilalui dengan "jalur uang". Pada saat membawa gerbong partai politik harus ada timbal balik yang diberikan, baik berupa uang, janji-janji bahkan sampai pada kepentingan tertentu yang bersifat mutualisme yaitu pihak pemegang kebijakan dan pemilik modal.

Begitu pun menjadi hal yang lumrah jika uang dijadikan untuk menaikkan posisi jabatan dalam kekuasaan. Jadi sangat wajar korupsi tumbuh subur dalam sistem demokrasi. Adanya peluang penyelewengan kekuasaan membuka ruang untuk kasus suap, terutama kaitannya dengan membuat kebijakan, pengurusan, pembahasan dan pengesahan kebijakan.

Sudah menjadi rahasia umum, jika nanti berhasil menduduki jabatan yang diinginkan, maka para pejabat harus memutar otak agar uang yang telah dikeluarkan untuk modal meraih kekuasaa  dapat kembali selama menjabat, minimal lima tahun, dan yang menjadi solusi praktis  adalah melakukan korupsi untuk mengeruk pendapatan yang fantastis. 

Sifat manusia dalam sistem ini menjadi aspek pendukung menjadikan praktek korupsi tambah subur. Adanya sifat keserakahan, rusaknya integritas pejabat dan penguasa, adanya toleransi atas keburukan dan yang sangat fatal adalah lemahnya iman yang dimiliki oleh manusia saat ini karena senantiasa dijejali terus menerus faham sekuler, sehingga makin memudahkan untuk melakukan korupsi.

Menjadi sebuah ilusi untuk memberantas korupsi jika akar permasalahannya tidak diberantas, serta aspek-aspek yang mendukungnya tidak segara diperbaiki. 

Secara tegas, Islam memandang bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang diharamkan. Maka solusi untuk mencegah tindakan korupsi adalah menanamkan nilai-nilai Islam dalam setiap jiwa-jiwa manusia sejak dini.

Adanya ketakwaan yang kuat sejak dini, menjadikan adanya ketakutan kepada Allah SWT, dan merasa selalu diawasi sehingga pada saat akan berbuat maksiat akan mengurungkannya.

Individu-individu yang sudah mempunyai ketakwaan yang kuat maka melihat kepemimpinan dan kekuasaan itu adalah amanah. Tanggung jawab itu tidak hanya dihadapan manusia di dunia tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak. Maka akan menjadi pejabat yang benar-benar amanah. Bukan dunia tujuannya tetapi ridha Allah dan pahala menjadi standarnya. Amanah yang diembannya bukan untuk kepentingan materi atau untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Dalam Islam, para pejabat akan bekerja dengan hati yang ikhlas, akan mengurusi rakyat dengan sepenuh hati, tidak akan tunduk kepada pemilik modal. 

Upaya dalam Islam untuk mencegah hingga mengatasi munculnya korupsi, yaitu dengan memberikan sistem penggajian yang layak, larangan menerima suap dan hadiah, perhitungan kekayaan, adanya pengawasan masyarakat  dan adanya pemberian sanksi tegas jika ada yang melanggar.

Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sempurna, akan memberikan setiap solusi dalam semua permasalahan, termasuk solusi untuk memberantas kasus korupsi. Diperlukan komitmen dan keseriusan dari semua pihak agar aturan-aturan Islam dapat ditegakkan. Maka membabat korupsi dengan Islam tidak akan menjadi ilusi.

Wallahu a'lam bishowab.


Oleh : Ummu Ameera
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :