IJM: Usulan Kenaikan Biaya Haji Menyalahi Prinsip Tata Kelola Penyelenggaraan Haji - Tinta Media

Jumat, 17 November 2023

IJM: Usulan Kenaikan Biaya Haji Menyalahi Prinsip Tata Kelola Penyelenggaraan Haji


Tinta Media -- Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M menjadi rata-rata sebesar 105 juta rupiah, dinilai Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana sebagai menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji.
 
“Usulan Kementerian Agama untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jemaah haji dalam jumlah besar dibandingkan biaya tahun-tahun yang lalu ini sangatlah tidak bijaksana dan tentu menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya dalam video: Biaya Haji Diusulkan Naik 105 Juta, Tak Wajar dan Kemahalan, di kanal Youtube Justice Monitor, Kamis (16/11/2023).
 
Ia melanjutkan, merujuk Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, aturan itu menyebutkan bahwa urusan haji bukan semata-mata soal ekonomi tapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah.
 
“Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin beribadah Haji,” harapnya.
 
 Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jemaah dalam porsi yang drastis naiknya itu, menurut Agung, ini kebijakan yang bercorak kapitalistik dan sangat tidak bisa dibenarkan.
 
 “Usulan tersebut aneh menurut saya. Terlebih tahun ini dikabarkan pemerintah Arab Saudi justru telah menurunkan harga akomodasi haji sekitar 30% lebih murah dibanding tahun yang lalu,” imbuhnya.
 
 Karena itu, Agung menilai, ada persoalan bila pemerintah justru masih menaikkan biaya haji tahun depan seiring penurunan biaya di Arab Saudi.
 
 “Di tengah semua penurunan tersebut jelas ada masalah tata kelola yang serius Jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji Indonesia. Bahkan besaran kenaikannya sangat jomplang,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :