Guru Besar Jadi Tersangka Gratifikasi, UIY: Tamparan Bagi Dunia Pendidikan - Tinta Media

Selasa, 28 November 2023

Guru Besar Jadi Tersangka Gratifikasi, UIY: Tamparan Bagi Dunia Pendidikan


 
Tinta Media— Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. yang  sebelumnya dikenal sebagai seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hal ini dinilai oleh cendekiawan muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY)  sebagai tamparan keras terhadap dunia pendidikan.
 
“Nah jadi ini satu tamparan yang sangat keras terhadap dunia pendidikan kita, dunia hukum, dan dunia birokrasi,” ungkapnya, di Focus To The Point: Pejabat Hukum, Guru Besar Hukum, Terjerat Korupsi, Ada Apa? Melalui kanal Youtube UIY Official, Senin (20/11/2023).
 
UIY beralasan, guru besar itu artinya gurunya guru, gurunya para dosen. “Dalam kerangka wisdom (kebijaksanaan) guru itu dalam saneponya orang Jawa itu digugu dan ditiru. Digugu itu dituruti, ditiru itu diteladani. Guru digugu dan ditiru. Kalau guru saja itu digugu dan ditiru apalagi gurunya guru (guru besar),” bebernya.

Jika pada faktanya  guru besar itu menjadi tersangka koruptor, jelasnya, ini cermin sangat buruk dari dunia pendidikan, terlebih bukan sekedar guru besar, tetapi juga duduk di eksekutif yang bertugas menegakkan hukum atau mengatur hukum.
 
“Ini yang musti menjadi satu peringatan keras! Jangan-jangan ini bukan sekedar dia tapi lebih daripada itu. Karena sekarang ini penegakan hukum bukan sekedar untuk hukum, untuk keadilan, tetapi untuk kepentingan kekuasaan,” kritiknya.
 
Ia menerangkan, sering orang bilang bahwa kalau seseorang kena (menjadi tersangka) itu hanya sial saja atau sudah tidak lagi dilindungi.
 
“Mungkin di belakang sana ada banyak yang semestinya kena tapi dilindungi. Jika benar seperti itu, itu lebih parah lagi. Ini yang patut kita cermati dan kita prihatini,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun.
 
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :