BUBARKAN UNITED NATIONS, INTERNATIONAL CRIMINAL COURT DAN INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE JIKA TIDAK MAMPU MENGHENTIKAN PENJAJAHAN, KEJAHATAN PERANG DAN KEMANUSIAAN - Tinta Media

Jumat, 10 November 2023

BUBARKAN UNITED NATIONS, INTERNATIONAL CRIMINAL COURT DAN INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE JIKA TIDAK MAMPU MENGHENTIKAN PENJAJAHAN, KEJAHATAN PERANG DAN KEMANUSIAAN

Tinta Media - Berkaitan dengan yang terjadi di Palestina, saya akan memberikan Pendapat Hukum sebagai berikut: 
 
Pertama, Bahwa sejak awal Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak pernah melakukan pencegahan dan penolakan terhadap berdirinya negara Israel tahun 1948, padahal telah nyata Zionis Yahudi adalah perampok tanah-tanah rakyat Palestina. PBB justru telah mengokohkan kedudukan Penjajah Israel sebagai negara yaitu dengan diterimanya menjadi anggota PBB; 
 
Kedua, Bahwa PBB tidak akan pernah mampu mencegah penjajah Zionis Yahudi Israel selama anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah AS, Inggris, Perancis, Rusia dan China. Karena AS, Inggris, Perancis dan Rusia adalah negara yang membidani lahirnya negara Israel. Pada tahun 1916 terdapat Perjanjian Sykes-Picot Inggris, Prancis dan disetujui oleh Kekaisaran Rusia membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah/Ottoman. Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional yang diperuntukan bagi pengungsi Yahudi dari wilayah Eropa. Kemudian negara tersebut menyetujui deklarasi Balfour pada 1917. Perjanjian ini menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina; 
 
Ketiga, Bahwa sampai saat ini DK PBB sedikitnya telah menerbitkan 239 resolusi dan Majelis Umum telah menerbitkan 997 resolusi terkait Palestina-Israel. Selain itu PBB tidak pernah mampu menghentikan penjajahan negara-negara pemegang Hak Veto PBB, seperti penjajahan Perancis di wilayah Afrika, Inggris dibeberapa wilayah timur tengah, Penjajahan Amerika Serikat di Vietnam, Irak, Afganistan dan invasi Rusia terhadap Ukraina. Termasuk PBB tidak mampu menghentikan penjajahan, perampokan dan genosida yang dilakukan Zionis Yahudi terhadap Palestina;
 
Keempat, Bahwa hingga saat ini negara-negara pemegang Hak Veto PBB dan Israel tidak pernah mampu dibawa ke persidangan International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ). Padahal ICC dan ICJ memiliki seperangkat kewenangan yang diberikan oleh hukum internasional diantaranya Statuta Roma, Piagam PBB, resolusi dan sebagainya;

Kelima, Bahwa PBB wajib mengusir penjajah zionis yahudi dari bumi Palestina dan membebaskan Palestina dari penjajah zionis yahudi. Serta mendesak ICC dan ICJ untuk mengadili dan memberikan putusan yaitu Israel dan pemimpinnya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang; Membatalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional; dan menyatakan Israel tidak sah sebagai negara berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, memerintahkan: _“Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”_ 

Keenam, Bahwa jika PBB, ICC dan ICJ tidak mampu menghentikan kejahatan perang dan kemanusiaan diberbagai negara termasuk di Palestina, maka PBB, ICC dan ICJ harus dibubarkan.

Demikian
IG@chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH Pelita Umat

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :