Tinta Media - Akar masalah yang terjadi di Palestina adalah pendudukan tanah milik kaum Muslim sedunia (tanah kharajiah) yang dilakukan entitas penjajah Yahudi dengan sokongan utama dari Amerika Serikat, Inggris dan sekutunya.
Maka, solusi tuntasnya adalah mengenyahkan entitas penjajah tersebut dari tanah suci ketiga kaum Muslim tersebut. Solusi apa pun selain mengenyahkan Zionis Yahudi tersebut, tidak akan pernah menyelasaikan akar masalah.
Adapun pembantaian, pemerkosaan, pemboikotan, penyiksaan dan lain sebagainya terjadi merupakan masalah cabang yang diproduksi entitas penjajah Yahudi lantaran upaya pendudukan tersebut mendapatkan perlawanan dari kaum Muslim Palestina.
Masalah menjadi berlarut-larut lantaran Muslim Palestina seolah melawan sendirian saja, tidak mendapat bantuan dari sesama Muslim sedunia. Padahal, dalam waktu bersamaan, entitas penjajah Yahudi mendapat bantuan penuh dari Amerika Serikat dan para begundalnya.
Maka, energi kaum Muslim sedunia maupun para penguasa negeri kaum Muslim semestinya dikerahkan untuk melakukan solusi tuntas atas akar masalahnya.
Bila akar masalahnya terselesaikan dengan tuntas, maka produksi masalah cabang pun otomatis terhenti. Bila dengan cara diplomatis bisa mengusir entitas penjajah Yahudi tersebut maka lakukanlah. Bila dengan mĺemboikot bisa mengusir entitas penjajah Yahudi tersebut maka lakukanlah.
Namun, yang tidak boleh kaum Muslim lupakan, apalagi para penguasa negeri kaum Muslim abaikan, adalah kewajiban jihad (perang) fii sabilillah dengan mengerahkan pasukan kaum Muslim dari berbagai negeri Islam mulai dari Turki, Mesir, Saudi, hingga Indonesia untuk mengenyahkan entitas penjajah Yahudi tersebut dari Palestina.
Ya, meskipun para penguasa negeri Muslim saat ini sebagiannya menerapkan sistem pemerintahan kufur demokrasi, dan sebagian lainnya menerapkan sistem pemerintahan kufur otokrasi, dan tidak ada satu pun yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah, tetap saja masing-masing para penguasa negeri Muslim ini adalah seorang Muslim yang menjabat sebagai penguasa.
Seorang Muslim yang menjadi penguasa maka terkena kewajiban hukum-hukum Islam terkait penguasa, salah satunya adalah memobilisasi dan mengomando jihad fii sabilillah, sekufur apa pun sistem pemerintahannya.
Jadi, sama sekali tidak mengugurkan kewajiban membela Palestina bila para penguasa negeri Muslim hanya mengecam, memberikan bantuan kemanusiaan, maupun berdoa. Sama sekali tidak cukup, karena mereka tetap memiliki kewajiban yang belum tertunaikan yakni berjihad fii sabilillah mengenyahkan entitas Zionis Yahudi dari Palestina dan mengenyahkan penjajahan di berbagai negeri Islam lainnya yang saat ini tengah dijajah.
Meski seluruh penguasa kaum Muslim sedunia kompak berkoordinasi satu sama lain dalam mengerahkan pasukan mengenyahkan entitas penjajah Yahudi dari Palestina dan juga mengenyahkan para penjajah dari negeri Islam lainnya, jangan merasa lega dan aman dulu dari siksa neraka kelak di akhirat, karena para penguasa ini tetap saja berdosa bila mereka berkuasa tetapi tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.
Maka, para penguasa negeri Muslim yang saat ini berjumlah sekitar 57 orang di sekitar 57 negara bangsa ini mestilah meleburkan wilayahnya menjadi satu, menjadi Khilafah Islam. Salah seorang di antara mereka bisa juga lelaki Muslim lainnya yang memenuhi syarat pengangkatan khalifah, dibaiat menjadi khalifah, yang menerapkan syariat Islam secara kaffah di dalam negeri serta menjadikan dakwah dan jihad sebagai asas hubungan luar negerinya.
Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah tersebut merupakan solusi tuntas atas berbagai masalah kaum Muslim sedunia, bukan hanya Palestina.
.
Buahnya dari tegaknya syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah tersebut maka rahmat akan menyelimuti dunia dan secara sistematis menggiring manusia menuju surga-Nya. InsyaAllah. []
Depok, 21 Rabiul Awal 1445 H | 5 November 2023 M
Oleh: Joko Prasetyo
Jurnalis