Tinta Media - Menyikapi apa yang terjadi pada rakyat Palestina. DPP LBH Pelita Umat menyampaikan Pernyataan Hukum, sebagai berikut:
Pertama, Bahwa kami sangat mengecam atas tindakan biadab israel dan mengecam pemimpin-pemimpin negeri-negeri muslim yang tidak memiliki keberanian mengirimkan segala daya upaya untuk membantu rakyat Palestina termasuk keberanian mengirimkan militer;
Kedua, Bahwa yang terjadi bukanlah konflik, melainkan penjajahan zionis yahudi terhadap rakyat palestina dengan cara mengambil, merampok dan menggusur tanah air serta mengusir rakyat Palestina. Solusi 2 (dua) negara israel dan palestina sangat tidak layak digaungkan, hanya orang yang berputus asa dan tidak memiliki keberanian yang rela hidup berdampingan dengan penjajah;
Ketiga, Bahwa penjajahan zionis yahudi bermula pasca melemah dan runtuhnya Khilafah Ustmani/Ottoman Turki. Penjajahan dimulai dari peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah / Ottoman Turki di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah, Lebanon, Afrika (Mesir, Ethiopia, Libiya dll) sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina khususnya old city dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional. Pada tahun 1917 Pemerintah Inggris melalui Menteri Luar Negeri, Arthur Balfour mengirimkan surat kepada pemimpin Yahudi Inggris, Lord Rotschild bahwa Pemerintah Inggris menyerahkan Palestina kepada Mereka;
Keempat, Bahwa hari Senin, 16 Oktober 2023 Kami akan mengirimkan surat laporan kepada ICC (International Criminal Court) dan ICJ (International Court of Justice) mendesak untuk mengadili dan memberikan putusan yaitu Israel dan pemimpinya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang; Membatalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional; dan menyatakan Israel tidak sah sebagai negara berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, memerintahkan: _“Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”_
Demikian
Jakarta, 15 Oktober 2023
DPP LBH PELITA UMAT
Referensi : PERNYATAAN HUKUM LBH PELITA UMAT
Nomor. 13/PH/DPP LBH PU/X/23
Oleh: Chandra Purna Irawan
Ketua LBH Pelita Umat