Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menilai, ditangkapnya 1600 koruptor menunjukkan bobroknya sistem politik demokrasi yang diterapkan di negeri ini.
"Angka itu menunjukkan betapa bobrok sistem politik negeri ini," ujarnya dalam Serba-Serbi: 1600 Koruptor dalam 20 Tahun, Bukti Bobroknya Sistem Politik Demokrasi, Ahad (12/11/2023) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.
Sistem batil dan rusak (bobrok), ujarnya, akan semakin menyuburkan kecurangan. "Maka keburukan akan terus-menerus ada dengan berbagai gayanya. Korupsi, misalnya, kejahatan ini menjadi kejahatan kronis, karena efek penerapan sistem politik demokrasi kapitalisme," jelasnya.
Ia beralasan, legalitas kekuasaan dalam sistem demokrasi yang ditentukan dengan jumlah suara, inilah pangkal dari bibit-bibit korupsi.
“Pasalnya kekuasaan dalam sistem demokrasi berorientasi pada pemanfaatan jabatan. Dalam sistem demokrasi rakyatlah yang justru mengurus pejabat bukan pejabat mengurus rakyat," terangnya.
Para pejabat, lanjutnya, mendapat fasilitas dan kesempatan memperkaya diri. Akhirnya para pejabat akan berlomba untuk meraup suara rakyat.
“Perlombaan ini membutuhkan modal besar, untuk kampanye, pencalonan, membeli kursi kekuasaan dan lainnya. Modal ini tidak akan cukup jika berasal dari kantong pribadi. Dari celah ini para pemilik modal diberi pintu masuk untuk berpartisipasi. Sebagai timbal baliknya ketika kekuasaan itu bisa diraih, kepentingan para kapital harus dipermudah, meskipun kepentingan tersebut justru merugikan rakyat,” ulasnya.
Akibatnya, ia melanjutkan, kekuasaan digunakan untuk mengembalikan modal dan memperkaya diri para pejabat sehingga wajar kasus korupsi terus berlanjut.
Politik Islam
Narator membandingkan, ini sangat berbeda dengan sistem politik Islam bernama Khilafah, dalam mengusut tuntas kejahatan korupsi.
“Secara fikih, fakta korupsi dihukumi sebagai bentuk pengkhianatan. Para pelaku melakukan penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada mereka,” ulasnya.
Narator menjelaskan, agar pengkhianatan ini tidak terus menerus terjadi, Islam memiliki sanksi tegas yang harus dijalankan negara tanpa pandang bulu.
Selain itu, Khilafah juga memiliki tindakan preventif yaitu, pertama, rekrutmen aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme.
“Sumber daya manusia tersebut harus memenuhi kriteria kifayah atau kapabilitas dan berkepribadian Islam atau syakhsiyah Islamiyah,” imbuhnya.
Ia mengutip hadist, riwayat Imam Bukhari, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran itu.”
“Kedua, Khilafah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat negaranya. Ketiga, Khilafah wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparat pejabat negara. Upaya ini dilakukan agar mereka fokus dan totalitas membantu Khalifah mengurus urusan rakyat,” bebernya.
Keempat, sebutnya, para pejabat negara haram menerima suap dan hadiah.
“Kelima, Khilafah akan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara secara berkala," tutupnya.[] Muhammad Nur