Tinta Media - Maraknya praktik rentenir di Kabupaten Bandung, tepatnya di wilayah Solokanjeruk terjadi saat kondisi ekonomi masyarakat menurun. Hal ini terungkap saat kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (13/10/2023. Kapolresta Bandung merespon dan menyatakan akan segera melakukan beberapa langkah. Pihak kepolisian akan menyosialisasikan agar warga tidak mudah tergiur dengan penawaran dari para rentenir dan tidak mudah memberi ruang sedikit pun karena pada dasarnya praktik rentenir ini terjadi ketika ada penawaran dan permintaan.
Setiap orang yang hidup di dunia ini tentunya membutuhkan biaya, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah, membayar cicilan utang, dan kebutuhan yang datang mendadak sehingga membutuhkan dana cepat untuk memenuhinya. Misalnya, kendaraan tiba-tiba mogok, mengalami kecelakaan, perbaikan rumah ketika terjadi bencana, sakit dan lain-lain. Saat kita berada dalam posisi seperti itu, yang terlintas adalah bagaimana caranya mendapatkan pinjaman yang mudah, cepat, dan tanpa persyaratan yang banyak.
Tidak sedikit orang yang mengambil jalan pintas agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan cara meminjam kepada rentenir, walaupun akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar. Penagihan pun akan dilakukan sewenang-wenang saat peminjam mulai terlambat membayar cicilan.
Perlu kita ketahui bahwa praktik rentenir itu adalah suatu proses di saat orang yang mempunyai modal besar bersedia meminjamkan uang kepada orang yang memerlukan modal dan harus ada tambahan biaya atau bunga atas pinjaman tersebut. Padahal jelas, dalam Islam bunga atau biaya tambahan dilarang karena termasuk riba.
Akan tetapi, inilah fakta yang terjadi saat ini. Banyak orang terjerat kasus rentenir dan pinjol baik yang legal maupun ilegal karena dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal di tengah kondisi ekonomi sulit yang melanda masyarakat menengah ke bawah.
Sistem sekuler kapitalisme yang diemban negeri ini tentunya menjadi sumber dari karut-marutnya perekonomian rakyat. Sistem ini tak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat, tetapi pada kepentingan oligarki serakah yang menari di atas penderitaan rakyat, yang meraup keuntungan dari bunga pinjaman yang dikenakan kepada rakyat.
Mirisnya, banyak masyarakat yang terjerumus dalam jeratan riba ini karena ada peran negara di balik ini semua. Negara memfasilitasi masyarakat dengan cara mempermudah akses untuk dapat mengajukan pinjaman kepada pihak bank, baik yang legal ataupun yang ilegal.
Mau tidak mau, demi memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat pun akhirnya terjerumus dalam jeratan utang riba. Padahal, harusnya negara hadir memberikan solusi tuntas, bukan hanya memberi imbauan saja.
Negara harusnya menjadi penyelamat dalam keterpurukan ekonomi rakyat. Negara harus mampu memenuhi kebutuhan rakyat, bukan malah membiarkan rakyat terlilit utang dengan bunga segudang. Sudahlah ekonomi sulit, ditambah lagi banyak utang, lengkaplah penderitaan rakyat.
Dalam Islam, jelas hukumnya haram ketika seseorang meminjam uang kepada rentenir karena ada bunga atau tambahan biaya atas pinjaman tersebut yang termasuk riba.
Rasulullah saw. bersabda,
"Rasulullah melaknat orang yang makan (mengambil riba), pemberi riba, yang mencatat transaksi riba, dan dua orang saksinya."
Maka, Islam selalu punya cara dalam mengantisipasi rakyat agar tidak terjerumus dalam praktik ribawi, di antaranya; (1) seorang muslim harus mempunyai ilmu, salah satunya mengenai riba, (2) bertransaksi secara halal, (3) menyimpan dana di bank syariah, karena dalam bank syariah terdapat bentuk tabungan dengan akad wadiah (tanpa bonus) sehingga tidak mengandung perbuatan riba, (4) memiliki sifat qana'ah atau rasa cukup, selalu bersyukur atas nikmat yang Allah berikan, sehinga orang seperti ini terhindar dari sifat iri melihat kemewahan orang lain, (5) memperbanyak do'a karena seseorang yang senantiasa mendekatkan diri kepada Allah tentu mampu membentengi dirinya dari perbuatan maksiat.
Islam adalah rahmatan lil 'aalamin, akan selalu memerintahkan umatnya untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Maka, Islam pun memperbolehkan umatnya untuk saling meminjamkan uang, apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup, tanpa harus berbunga.
Akan tetapi, dalam pinjam-meminjam pun ada aturannya, yaitu:
Pertama, dalam keadaan terpaksa, demi memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.
Kedua, jika berutang harus diniatkan juga membayarnya.
Ketiga, transaksi tersebut tertulis, usahakan ada saksi dan bukti tertulis agar tidak terjadi konflik ke depannya.
Keempat, hindari riba.
Kelima, segera lunasi utang karena utang adalah beban yang harus ditanggung dan diselesaikan.
Sistem ini mampu mengatur dan menyelesaikan problematika di seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek perekonomian. Negara yang menerapkan aturan Islam mampu menghindarkan rakyat dari segala macam bentuk kemaksiatan karena aturan yang diterapkan berlandaskan Al-Quran dan sunnah. Negara akan memosisikan dirinya sebagai pelayan rakyat, memenuhi segala kebutuhan dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Rakyat yang hidup dalam sistem pemerintahan Islam akan dijamin kesejahteraannya karena negara mampu mengelola sumber daya alam yang melimpah-ruah, kemudian hasilnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Tidak seperti di sistem kapitalisme saat ini, sumber daya alam mereka serahkan pengelolaannya kepada pihak asing, walhasil rakyat hanya gigit jari.
Maka, hanya sistem Islamlah yang mampu meriayah (mengurusi) umatnya tanpa ada yang dirugikan. Dengan menjalankan syari'at Islam, niscaya Allah akan memberikan kemudahan dalam urusan kita, dan melimpahkan rezeki dari arah yang tak diduga-duga. Wallahu'alam.
Oleh: Neng Mae
Ibu Rumah Tangga