Tinta Media - Mubalighah Ustadzah Rif'ah Kholidah mengatakan bahwa dalam pandangan Islam keberadaan pinjol baik yang legal maupun ilegal keduanya sama-sama haram.
"Sejatinya keberadaan pinjol baik yang legal maupun ilegal keduanya sama-sama haram," tuturnya dalam tayangan Islam Menjawab: Bagaimana Pandangan Islam tentang Pinjol, Ahad (1/10/2023) di kanal Youtube Muslimah Media Center.
Rif’ah mengungkapkan meski tersemat label legal, transaksi pinjol hakikatnya adalah praktik ribawi yang diharamkan oleh Allah dengan azab yang sangat besar dan dosa yang besar pula.
"Legalisasi pinjol justru akan menyebarkan keharaman di tengah-tengah masyarakat yang berujung pada keburukan. Allah Swt. telah memberikan larangan yang tegas dan keras tanpa adanya illat atau sebab hukum tentang keharaman riba," tegasnya.
Ia menambahkan, baik riba itu sedikit maupun banyak, baik riba itu dalam kaitannya untuk memenuhi keperluan yang sifatnya produktif maupun konsumtif.
“Maka tidak seorang pun boleh mengambil harta riba. Harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya jika mereka mengetahui,” imbuhnya.
Ia mengutip firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275, “Orang-orang yang makan harta riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang mendapatkan peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti maka apa yang diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi maka mereka itu penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya.”
Imam Ibnu Katsir imbuhnya, dalam kitab tafsir menjelaskan bahwa Ibnu Abbas mengatakan orang yang makan harta riba itu pada hari kiamat nanti akan dibangkitkan dalam keadaan gila dan tercekik.
"Dosa terhadap riba tidak hanya diberikan kepada mereka yang melakukan transaksi secara langsung baik itu yang memberi maupun yang menerima, tetapi juga diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, baik itu penulisnya maupun saksinya,” tuturnya.
Rasulullah saw. lanjutnya, telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya. Mereka semua itu sama.
Menurutnya, maraknya pinjol tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan riba sebagai pilarnya.
"Oleh karena itu jalan satu-satunya untuk mengakhiri persoalan riba ini adalah dengan mencabut sistem ekonomi kapitalisme yang tengah bercokol sampai ke akar-akarnya dan kembali kepada sistem ekonomi Islam dalam naungan daulah Khilafah," simpulnya memungkasi.[] Muhammad Nur