Memadamkan Api Karhutla dengan Islam - Tinta Media

Selasa, 24 Oktober 2023

Memadamkan Api Karhutla dengan Islam

Tinta Media - Keindahan negeri ini ditunjukkan salah satunya dengan masih banyaknya hutan dan lahan. Namun, kita patut prihatin dan bermuhasabah bersama, karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melonjak. Pertanyaannya, mengapa karhutla selalu terjadi tiap tahun? Adakah yang salah dari tata kelola hutan dan lahan selama ini? Apakah penyebab karhutla hanya karena musim kemarau yang ekstrim atau adakah penyebab utama yang lainnya?

Sangat menarik menyimak pendapat Abdul Muhari dari BNPB berikut ini. Beliau berpendapat bahwa 90% peristiwa karhutla di Indonesia "disebabkan oleh ulah manusia", sedangkan kondisi panas yang dipengaruhi El Nino "hanya katalis yang mempercepat kebakaran".

Di sisi lain, Walhi justru mendeteksi 12.468 titik api pada tahun ini. Hal ini berbeda dengan data KLHK, yaitu hampir 50% di antaranya terjadi di wilayah konsesi perusahaan (bbc.com, 08/09/2023).

Terjadinya karhutla tentu sangat membahayakan masyarakat, di antaranya berdampak pada meningkatnya kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut). Bahkan, negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga akan terkena kiriman asap lintas batas dari Indonesia, hingga akhirnya pemerintah Malaysia mengirimkan surat kepada Indonesia, Rabu (04/092023) untuk menangani masalah kabut asap lintas batas yang berdampak pada negara tersebut.

Pengaturan Hutan dan Lahan dalam Islam

Sebagai sebuah sistem kehidupan yang sempurna, Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah ritual, seperti salat, haji dan puasa. Namun, Islam kaffah mempunyai seperangkat aturan untuk mengelola hutan dan lahan. Aturan-aturan tersebut di antaranya adalah:

Pertama, terkait fasilitas umum, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan dalam sebuah hadis. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, "Kaum muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yaitu air, padang, dan api (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas, maka hutan digolongkan sebagai padang dan terdapat larangan bagi individu, swasta, maupun asing untuk memilikinya. Dalam Islam, pengelolaan hutan akan dipergunakan untuk urusan dan kepentingan masyarakat. 

Kedua, terkait pengelolaan lahan, maka negara akan mengedukasi masyarakat agar setiap orang yang memiliki lahan bisa mengelolanya dengan optimal. Bahkan, jika ada penduduk yang membutuhkan biaya untuk mengelola lahan, maka negara akan memberikan modal yang diambilkan dari Baitul Mal. Akan tetapi, jika pemilik lahan mengabaikannya selama tiga tahun, maka lahan tersebut akan diambil dan diberikan pada yang lain.

Ketiga, sanksi tegas pada pemilik tanah yang dengan sengaja membakar lahannya sehingga berdampak buruk bagi masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Demikianlah, tiga solusi untuk mengatasi karhutla yang rutin terjadi dalam kehidupan sekuler yang jauh dari panduan Islam. Dengan panduan Islam kaffah, maka keberadaan hutan dan lahan akan benar-benar optimal dan memberi kebaikan untuk manusia. Wa ma tawfiqi illa billah wa ‘alayhi tawakkaltu wa ilayhi unib.

Oleh: Dahlia Kumalasari (Pendidik)
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :