Maraknya Pungutan Pendidikan - Tinta Media

Kamis, 05 Oktober 2023

Maraknya Pungutan Pendidikan



Tinta Media - Sobat. Maraknya pungutan pendidikan di Negara ini karena persoalan mendasar dunia pendidikan kita bukan lagi menjadi kewajiban Negara untuk mencerdaskan anak bangsa namun politik pendidikan  dan pembiayaan pendidikan sudah berbasis kapitalisasi dunia pendidikan. Harusnya Negara melindungi dan mengayomi sekarang berubah menjadi makelar  menjadikan dunia pendidikan menjadi ladang bisnis untuk mengeruk kekayaan.

Sobat. Untuk menjadi kepala sekolah negeri maka harus membayar upeti ke kepala dinas atau kacabdin, untuk menjadi kepala dinas atau kacabdin harus memberikan upeti kepada pimpinan daerah bupati/wali kota ataupun gubernur. Bahkan untuk mendapat dana bantuan hibah dari pusat maka harus punya orang dalam atau mincing agar bisa segera bisa cair dan ini sudah menjadi rahasia umum di negeri ini. Akibatnya ketika menjadi kepala sekolah berpikirnya juga harus balik modal selama menjabat dan harus lebih untung. 

Sobat. Para pimpinan daerah ketika pemilu hanya melontarkan janji-janji manis bahwa sekolah gratis di semua tingkatan, begitu jadi, lupa akan janjinya, kalau toh memenuhi dengan cara menekan bawahannya  untuk mengusahakan tanpa menyediakan anggaran belanja yang memadai akibatnya bawahan atau kepala sekolah juga bingung sehingga anggaran pendidikan juga dibebankan kepada para wali siswa.

Sobat. Keberadaan Undang-undang dasar, Undang-undang dan Peraturan menteri pun dibuat namun karena tidak ada sosialisasi dan edukasi yang memadai alih-alih diterapkan malah dilanggar pula. Hukum tidak bertaji jika terkait dengan kekuasaan namun jika ke bawah ( rakyat jelata ) nampak begitu tajam. 

Sebagai  contoh  mengenai  komite sekolah  ada aturannya yang jelas, namun mungkin tidak pernah disosialisasikan atau edukasi oleh pihak terkait masyarakat bahkan banyak sekolah belum paham dan tidak bisa menerapkan dengan benar yang tidak jarang komite sekolah dipakai sebagai legitimasi oleh sekolah untuk menarik pungutan pendidikan.  Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang 

Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Tugas Komite Sekolah adalah:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;

2. Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
a. orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;

3. Siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

4. Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;

5. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;

6. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;

7. Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;

8. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;

9. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;

10. Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok;
b. Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol; dan/atau
c. Partai Politik.

Sobat. Dalam Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban.

Sobat. Di dunia Islam, khususnya pada zaman klasik (abad ke-7 hingga 13 M), kesadaran untuk mengeluarkan biaya yang besar untuk kegiatan pendidikan sesungguhnya sudah pula terjadi. Namun berbeda motif dan tujuannya dengan motif dan tujuan yang dilakukan negara-negara maju sebagaimana tersebut di atas.

Sobat. Di zaman klasik atau kejayaan Islam, motif dan tujuan pengeluaran biaya pendidikan yang besar bukan untuk mencari keuntungan yang bersifat material atau komersial, melainkan semata-mata untuk memajukan umat manusia, dengan cara memajukan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan peradabannya.
 
Sobat. Salah satu contoh kecil perhatian pemerintah Islam dalam pendidikan adalah ketika khalifah Harun al-Rasyid membuat keputusan: “barang siapa di antara kalian yang secara rutin mengumandangkan adzan di wilayah kalian, maka catatlah pemberian hadiah sebesar 1000 dinar. Siapapun yang menghafal al-qur’an, tekun menuntut ilmu, dan rajin meramaikan majelis-majelis ilmu dan tempat pendidikan adalah berhak memperoleh 1000 dinar. Siapa saja yang menghafal al-Qur’an, meriwayatkan hadist, mendalami ilmu syariat Islam adalah berhak atas pemberian 1000 dinar.

Sobat. Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan.

Sobat. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan “Diwan” (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan.

Sobat. Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah Al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah Al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah Al-Mustanshir pada abad VI H dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah sakit yang dokternya selalu siap di tempat.

Sobat. Dalam Politik Pendidikan Islam adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasar strategi dasar strategi tersebut. Adapun pengajaran hal-hal  yang dibutuhkan manusia  dalam kehidupannya merupakan kewajiban Negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan Cuma-Cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara Cuma-Cuma  dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.

Oleh: Dr. Nasrul Syarif, M.Si. 
( Penulis Buku Gizi Spiritual dan Buku BIGWIN. Pakar Pendidikan Islam )
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :