Tinta Media - L6BT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) adalah istilah yang merujuk pada kelompok individu yang memiliki orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda dari mayoritas masyarakat (heteroseksual). Istilah ini digunakan untuk mengakui keragaman orientasi seksual dan identitas gender, serta menekan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak individu dalam kelompok ini. Tujuannya adalah untuk mempromosikan inklusi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap individu-individu menyimpang tersebut.
Hubungan sesama jenis atau L6BT ini menjadi salah satu isu yang paling kontroversional di dunia, termasuk Indonesia. Tindakan L6BT ini dianggap menyalahi hukum alam dan agama. Namun, tidak sedikit negara di dunia yang melegalkan hubungan sesama jenis tersebut hingga jenjang pernikahan. Tidak hanya negara Eropa, tindakan ini juga diizinkan di beberapa negara Asian dan Amerika Latin.
Ada 31 negara yang secara resmi melegalkan L6BT, yaitu Belanda (2001), Belgia (2003), Kanada (2005), Spanyol (2005), Afrika Selatan (2006), Norwegia (2008), Swedia (2009), Meksiko (2009), Argentina (2010), Islandia (2010), Portugal (2010), Denmark (2012), Inggris dan Wales (2013), Brazil (2013), Perancis (2013), Selandia Baru (2013), Uruguay (2013), Luxembourg (2014), Skotlandia (2014), Amerika Serikat (2015), Finlandia (2015), Greenland (2015), Irlandia (2015), Colombia (2016), Australia (2017), Malta, (2017), Ekuador (2019), Taiwan (2019), Swiss (2019). Sedangkan negara yang menolak keras aktivitas L6BT ini adalah Arab Saudi, Iran, Nigeria, Rusia, dan Uganda.
Proses legalisasi ini dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari jalur undang-undang maupun putusan pengadilan. Orang-orang yang pro-L6BT mengatasnamakan HAM berdasarkan UU no. 39 Tahun 1999.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia bagaimana makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sementara di Indonesia, L6BT masih menjadi hal yang tabu. Mayoritas menolak adanya aktivitas ini. Namun, tidak sedikit yang membela dan mendukung dengan mengatasnamakan HAM. Aktivitas ini bahkan sudah berada di sekeliling kita dan tidak ada sanksi apa pun oleh negara, sehingga semakin mewabah.
Walaupun begitu, L6BT sebagai suatu gerakan yang global berjalan sistematis dan terstruktur, bukan sekadar gerakan sporadis, apalagi alamiah. Setidaknya terdapat lima langkah yang ditempuh untuk menormalisasi gerakan fasad ini agar diterima masyarakat dan mendapat legalisasi, yaitu:
Pertama, menanamkan prinsip-prinsip pemikiran liberalisme melalui jalur akademik dengan melibatkan kaum intelektual.
Kedua, pengondisian lingkungan sosial agar lebih ramah terhadap L6BT.
Ketiga, sosialisasi hak-hak minoritas dan anti diskriminasi.
Keempat, menggalang kekuatan ekonomi.
Kelima, langkah politik dan demokrasi melalui legitimasi negara.
Padahal, aktivitas L6BT menimbulkan dampak negatif. Beberapa bahaya atau dampak menjadi L6BT adalah haus akan pengakuan, hubungan yang tidak direstui oleh agama dan negara, cenderung gonta-ganti pasangan, berisiko menyebabkan penyakit seksual, biasanya menjadi atheis, gila pada kebutuhan materi, dijauhi oleh keluarga dan masyarakat, teman yang terbatas, beberapa lahan pekerjaan kurang menerima, rentan stres. Bahkan rawan melakukan kejahatan yang sering kita lihat di medsos, seperti kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustin (20), Mahasiswa UMY.
Pandangan Islam terhadap L6BT
Kehidupan Islam berbeda secara diametral dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem sekuler-kapitalisme. Menurut mereka, L6BT adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara. Sebaliknya, Islam tidak menyetujui selera rendah ala binatang seperti itu.
Perilaku L6BT hukumnya haram dan dianggap sebagai tindakan kriminal (al jaarimah) yang harus dihukum. (Abdurrohman Al-Maliki, Nizhaam al-Uquubaat, hlm. 8 – 10)
Lesbian hukumnya haram yang tidak ada khilafiyah di kalangan fuqaha berdasarkan hadis:
“Lesbian adalah (bagaikan) zina di antara wanita.” (HR at-Thabrani).
Imam ad-Dzahabi menghukumi lesbian dengan dosa besar. Hukumannya adalah ta’ziir, bias cambuk, penjara. Publikasi dan sebagainya. (Abdurrohman Al-Maliki, Nizhaam al-Uquubaat).
Homoseksual atau gay menurut Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348).
Nabi saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Hukumnya adalah mati. Tidak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para sahabat. Nabi saw. bersabda,
“Siapa saja yang kalian dapat melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (H.R Al-Khamsah, kecuali an-Nasa’i)
Biseksual hukumnya haram menurut syariat Islam disesuaikan dengan fakta. Jika tergolong zina (lain jenis), hukumnya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghairu muhshan. Jika homoseksual, hukumnya adalah hukuman mati, dan jika lesbian hukumannya adalah ta’zir.
Transgender adalah perbuatan menyerupai jenis lain, baik dalam berbicara, berbusana, berperilaku termasuk aktivitas seksual. Islam mengharamkan perilaku demikian sesuai hadis
“Nabi saw. mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita menyerupai laki-laki.” (HR Ahmad).
Hukumannya adalah diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda,
“Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Lalu Nabi saw. pernah dan mengusir Fulan dan Umar, juga pernah mengusir Fulan." (HR Al Bukhori).
Jelaslah bahwa L6BT adalah aktivitas yang diharamkan oleh syariat Islam dan merupakan kejahatan atau tindak kriminal. Perilaku menyimpang ini merupakan kejahatan yang menjijikkan, sekaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti bahwa gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab penyebaran virus HIV dan AIDS.
Solusi Tuntas Memberantas L6BT
Ketika kita memahami bahwa L6BT adalah perilaku menyimpang yang diharamkan oleh syariat Islam dan menimbulkan dampak buruk di tengah-tengah masyarakat, maka ini merupakan problematika besar yang harus diselesaikan. Satu-satunya solusi tuntas untuk menyelesaikan problem ini adalah menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan yang merupakan aturan/petunjuk hidup yang bersumber dari Allah Swt. sebagai Al Khalik Al Mudabbir.
Naluri melestarikan jenis adalah fitrah yang ada pada diri manusia yang butuh untuk dipenuhi. Syariat Islam mengatur bahwa pemenuhannya adalah antara laki-laki dengan perempuan melalui jalan pernikahan sehingga tujuan dari pemenuhan naluri ini, yaitu untuk dapat menghasilkan keturunan dapat terwujud.
Sedangkan L6BT adalah bentuk pemenuhan yang salah karena tidak mungkin terwujud tujuan dari pemenuhan tersebut (melestarikan jenis).
Solusi tuntas untuk problem ini adalah dengan penerapan sistem Islam secara kaaffah. Penerapan Islam secara menyeluruh ini hanya bisa terwujud apabila ada institusi yang menerapkannya, yaitu Daulah Khilafah alaa minhaaj nubuwwah.
Hanya saja, ketika institusi tersebut telah lenyap, maka harus ada upaya perjuangan untuk mewujudkannya. Perjuangan ini tidak bisa sendiri-sendiri, tetapi harus didukung oleh semua komponen umat. Perlu perjuangan dengan melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar untuk memberikan pemahaman kepada umat tentang kewajiban ini sehingga mereka mau berjuang bersama-sama untuk mewujudkan institusi penerapan syariat Islam kaaffah.
Oleh: Widia Istiyani
(Aktifis Muslimah Peduli Generasi)