Tinta Media - Warga Cicalengka Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang telah membusuk di area hutan Bukti Japura dengan ditutupi dedaunan (8/10/2023). Diketahui, korban bernama AYK (47) yang tewas di tangan kekasihnya sendiri yang berinisial HS (32). Dengan adanya informasi penemuan mayat ini, Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pembunuhan berdasarkan hasil olah TKP dan juga keterangan saksi-saksi di lokasi penemuan mayat.
Tak menunggu waktu lama, setelah penemuan mayat, Kapolresta Bandung berhasil mengamankan tersangka yang kemudian dimintai keterangan. Usut punya usut, motif dari pembuahan tersebut adalah karena pelaku kecewa terhadap korban yang beberapa kali menolak ajakannya untuk menikah, kemudian, pelaku pun merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak korban ke sebuah tempat yang sepi untuk melakukan hubungan suami istri yang kemudian korban dibunuh dengan cara mencekik dan memukul wajah korban hingga tewas. Selain itu, pelaku juga mengambil uang milik korban
Korban ditemukan warga dua pekan setelah kejadian dengan kondisi sudah membusuk. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 340 HUP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Fenomena pergaulan bebas di luar nikah yang berujung pembunuhan sudah sering kali terjadi. Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga hingga ke pedesaan. Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan terkadang hanya dikarenakan perkara-perkara sepele, seperti salah paham, cemburu, kecewa, utang, dsb. Mirisnya, tidak hanya di aniaya dan dibunuh, harta korban pun digasak walau tanpa direncanakan.
Tindakan kriminal yang dilakukan hingga menghilangkan nyawa orang seolah enteng dan mudah saja tanpa ada rasa takut, apalagi khawatir. Dengan demikian, tampak jelas bahwa salah satu penyebab terjadinya kriminalitas adalah lemahnya iman dan tidak adanya ketakwaan pada individu sehingga ketika hendak melakukan maksiat mereka tidak takut dengan dosa dan azab neraka, apalagi kalau hanya sekadar penjara.
Yang menjadi faktor lain penyebab maraknya kriminalitas adalah sistem penegakan hukum yang sangat lemah dan terkesan tebang pilih, juga lambat dalam penanganan. Jika kita cermati, banyak kasus kriminalitas yang lenyap begitu saja tanpa ada tindak lanjut ke depannya.
Selain itu, hukum yang berlaku tidak membuat jera para pelaku kriminalitas. Inilah realitas penerapan sistem kapitalis sekuler yang hanya menumbuhsuburkan aksi kriminalitas sehingga menimbulkan kekhawatiran dan hilangnya rasa aman pada masyarakat.
Maka, sudah seharusnya kita mengganti sistem aturan saat ini yang nyata rusak dan merusak dengan sistem Islam yang datangnya dari Sang Pencipta, yaitu Allah Swt. Sistem inilah yang mampu mewujudkan rasa aman bagi masyarakat.
Sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga mampu mencetak generasi yang beriman dan bertakwa. Di sinilah lahir individu-individu yang berkepribadian Islam. Selain itu, adanya kontrol masyarakat sangat diperlukan sehingga mampu mencegah perilaku maksiat.
Yang paling utama adalah peran negara dalam meriayah (mengurusi) urusan masyarakat. Negara wajib menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil dalam menangani permasalahan kriminalitas.
Sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai jawabir, yaitu penebus dosa pelaku dan zawajir sebagai pencegah orang lain berbuat yang serupa. Maka jelas, hanya dengan penerapan sistem Islam, kriminalitas bisa terselesaikan dan masyarakat pun bisa merasakan keamanan dan kenyamanan. Wallahu'alam bishshawab.
Oleh: Tiktik Maysaroh
Aktivis Muslimah Bandung