Tinta Media - Menanggapi disahkannya revisi undang-undang IKN undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur hak guna usaha bagi investor hingga 190 tahun, Direktur Indonesia Justice Monitor, Agung Wisnuwardana menilai hal ini sangat berbahaya.
"Pemberian hak guna hingga 190 tahun adalah sangat aneh, tak biasa dan berbahaya," ungkapnya pada video: Ngeri Investor Bisa 'Kuasai' Lahan di IKN Sampai 190 Tahun, di kanal YouTube Indonesia Justice Monitor (7/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa pertama kedaulatan berpotensi terancam. Kedua pemerintah semakin lama kehilangan wewenang penuh atas kawasan yang telah dikuasai investor karena waktu hak gunanya yang terlalu panjang.
"Artinya pemerintah kehilangan kesempatan untuk mengelola kawasan," jelasnya.
ketiga, katanya, investor akan berpeluang mengeksploitasi kawasan IKN untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu yang sangat lama bahkan bisa tiga generasi.
"Anda bayangkan 190 tahun, ya tiga generasilah," tambahnya.
Ia menyatakan pemberian hak guna merupakan kebijakan panik yang semakin jelas menunjukkan bahwa memang tidak ada investor yang mau masuk ke IKN.
"Masa konsesi yang sangat panjang berpotensi besar menciptakan konflik agraria dan merugikan masyarakat Indonesia," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembangunan yang didasari pada investasi asing sesungguhnya menyimpan bahaya yang besar.
"Yakni penjajahan ekonomi di segala bidang yang dapat melemahkan kedaulatan negara. Negara akan mudah disetir sesuai kepentingan kapitalis," nyatanya.
Ia menyimpulkan bahwa dari kebijakan penguasa yang memberi kemudahan investasi model investasi di Indonesia tidak jauh dari empat hal.
"Satu dijamin APBN yang, kedua bebas pajak, ketiga tenaga kerja murah yang, keempat konsesi lahan hingga ratusan tahun ini," simpulnya.
"Inilah neoimperialism. Inilah penjajahan gaya baru," pungkasnya.[] Azzaky Ali