Tinta Media - Menanggapi putusan MK tentang batas usia minimal Capres Cawapres berumur 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menilai MK tidak konsisten.
“MK tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat undang-undang yaitu DPR dan pemerintah, namun diambil alih oleh MK,” ujarnya dalam tayangan Putusan MK Seperti Drama Korea? Di kanal YouTube Indonesia Justice Monitor (18/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa MK dinilai sebagian publik bermain-main saat memutus uji materi Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres cawapres berumur 40 tahun. Khususnya terkait dengan berbagai permohonan soal syarat usia.
"Pagi kemarin yang ditolak hanya yang diajukan oleh partai yang dipimpin ponakan. Tapi kemudian materinya dikabulkan lewat permohonan lain. Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. MK menggelar sidang pembacaan putusan pada Senin pagi pukul 10 WIB," jelasnya.
Ia mengungkapkan, permohonan uji materi ini dikaitkan warga net sebagai ikhtiar mendorong Putra Sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Usia Gibran masih 36 tahun. Keputusan MK menolak permohonan uji materi ini disambut gembira sebagian masyarakat Indonesia.
“Namun jika pagi sebagian publik bergembira, maka siang harinya hingga sore hari dinilai giliran keluarga besar presiden Joko yang senang. Alasannya, MK mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah,” ungkapnya.
“Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa konsekuensi dari putusan MK itu membuat kekuasaan saat ini berpeluang untuk mengokohkan dinasti politik. "Sehingga dikhawatirkan otoritarianisme semakin mapan sampai-sampai konstitusi dan pengawal konstitusi tunduk pada kehendak pihak tertentu," jelasnya.
"Inilah kenyataan dinamika politik di negeri ini bahkan sebagian publik menilai terlalu panjang dan berliku," tegasnya.
Ia menduga bahwa ini sebagai usaha Jokowi untuk mempertahankan kekuasaan, indikasinya di mulai dari upaya tersebut, dari usaha memperpanjang masa jabatan, kemudian mendorong masa jabatan presiden. "Sampai pada akhirnya membuka peluang bagi anaknya Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024," tuturnya.
“Dengan adanya upaya untuk mempertahankan kekuasaan, muncul isu miring di masyarakat ada sesuatu yang dikhawatirkan Jokowi terkait persoalan hukum," imbuhnya.
Agung berharap agar masyarakat semakin cerdas menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi ini.
“Mulai dari sekarang kita harus menatap masa depan menatap ke depan terus berbenah kembali kepada syariah Islam. Jangan sampai memberikan karpet merah bagi sistem kapitalisme dan oligarki untuk berkuasa,” pungkasnya.[] Azzaky Ali