Tinta Media - Menyoroti harga beras di tanah air yang terus naik, narator Muslimah Media Center (MMC) menyatakan ini sebuah kondisi yang sangat ironis karena terjadi di Indonesia.
“Sungguh kondisi ini sangat ironis, pasalnya negeri ini tidak kekurangan ahli pertanian. Wilayah Indonesia pun sangat luas dan subur yang seharusnya mampu menyediakan lahan pertanian untuk produksi,” ucapnya dalam Serba-Serbi MMC: Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Terus Mencetak Rekor? Rabu (18/10/2023) di kanal Youtube Muslimah Media Center.
Ia menyampaikan bahwa semua ini tidak lepas dari tata kelola penyediaan pangan atau tata kelola pertanian yang bersandar pada kapitalisme neoliberal. Sistem ini, lanjutnya, telah melegalkan komersialisasi pada berbagai aspek kehidupan termasuk pangan.
“Fungsi bulog sebagai penyedia pangan, kini semakin dikomersialisasi, ditambah lagi adanya feodalisme dalam kepemilikan tanah yang merupakan satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Sistem ini dalam persoalan lahan dikembalikan kepada mekanisme pasar bebas sehingga yang berhak memiliki lahan adalah mereka yang kuat dan bermodal besar,” urainya.
Yang lebih buruk lagi, lanjutnya, dalam sistem kapitalisme negara hanya berfungsi sebagai regulator atau pembuat aturan saja. Bukan sebagai pelayan rakyat yang berperan dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan rakyatnya.
“Jika hari ini Indonesia masih harus impor beras dan harga beras menjadi sangat mahal semua itu bermuara pada pengelolaan pangan yang salah karena bertumpu pada sistem kapitalisme,” ulasnya.
Solusi Ideal
Ia menjelaskan bahwa Islam memiliki solusi yang ideal dan juga mekanisme tanggap darurat dalam menyelesaikan setiap persoalan termasuk dalam persoalan pertanian.
“Kondisi seperti hari ini tidak akan terjadi dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam kafah termasuk dalam mengelola pangan. Negara yang dimaksud adalah Khilafah Islamiah,” yakinnya.
Ia menerangkan, Islam akan menerapkan tiga hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan. Pertama, negara akan menerapkan aturan bahwa setiap individu boleh memiliki lahan pertanian seluas apapun dengan syarat tanah tersebut produktif. Kedua, negara menerapkan aturan hilangnya kepemilikan lahan atas individu dengan penelantaran lahan tersebut lebih dari 3 tahun. Ketiga, negara menerapkan larangan menyewakan lahan pertanian.
“Agar produktivitas pertanian terus meningkat maka negara akan mensupport para petani dengan menyediakan apa saja yang mereka butuhkan untuk optimasi hasil pertanian mereka. Di antaranya menyediakan sarana dan infrastruktur pendukung pertanian, memberikan edukasi bagi para petani terkait teknologi terkini hingga memberi bantuan modal tanpa kompensasi,” urainya lebih lanjut.
Selain itu, ia menjelaskan, di sektor hilir atau distribusi, negara akan melakukan pengawasan pasar untuk mencegah berbagai hal yang bisa merusak mekanisme pasar. Negara tidak akan campur tangan langsung menetapkan harga pasar seperti penetapan HET (harga eceran tertinggi), akan tetapi harga pangan termasuk beras akan dikembalikan pada mekanisme permintaan dan penawaran.
“Praktek-praktek yang diharamkan Islam akan dilarang, diawasi, dan disediakan sanksi oleh negara. Alhasil keseimbangan harga akan terbentuk berdasarkan tingkat permintaan dan penawaran. Demikianlah penerapan aturan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah mampu menciptakan kestabilan harga pangan yang menguntungkan petani maupun konsumen,” pungkasnya. [] Erlina