Tinta Media - Agaknya, sang anak tiri yang bernama “rakyat” semakin kurang diurus oleh sang ibu alias negara. Bagaimana bisa? Baru-baru ini, Golden Visa baru saja dikeluarkan oleh oleh Kemenkuham yang diperuntukkan oleh investor asing yang berkualitas. Visa yang didapatkan berusia hingga 5-10 tahun. Syarat untuk mendapatkannya telah tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2017.
Syarat untuk mendapatkan tiket emas alias Golden Visa tersebut bukan main-main. Dilansir dari news detik, klasifikasi Golden Visa diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang bermanfaat untuk ekonomi negara (penanam modal, baik korporasi maupun perorangan). Jika orang asing tersebut ingin tinggal selama 5 tahun, maka dia harus berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau Rp 38 Miliar. Jika ingin mendapatkan Golden Visa selama 10 tahun, maka ia harus berinvestasi sebanyak US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 Miliar. Indonesia kedatangan tamu Golden Visa pertamanya, Sam Altman bos ChatGPT pada tanggal 6 September 2023 kemarin (cnbcindonesia.com/06/09/2023). Bos ChatGPT tersebut mendapatkan Golden Visa resminya dari pemerintah. Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Golden Visa? Ataukah Golden “Bisa“ Ular?
Sebenarnya, latar belakang negara mengadakan kebijakan Golden Visa ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sempat terlilit akibat pandemi COVID-19. Menurut dari laman setkab.go.id, realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) berhasil masuk sebesar Rp 654,4 triliun.
Negara menganggap bahwa kedatangan anak emas ini membawa keberuntungan berupa investasi-investasi, sehingga negara melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan masuknya ivestasi asing ke Indonesia. Setelah dilakukan beberapa riset, diberlakukanlah kebijakan Golden Visa ini.
Pemilik Golden Visa akan menikmati beberapa privilege khusus yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa serta urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan. Sederhananya, pemilik Golden Visa ini ingin pergi ke Bogor ketika hari sebelum Idul fitri, sedangkan jalan sangat macet. Pemilik visa biasa hanya bisa pergi ke Bogor dengan melewati jalan tol –yang macet–, sedangkan pemilik Golden Visa ini bisa masuk ke kota Bogor dengan menaiki helikopter! Sungguh instan!
Terdapat 3 dampak negatif pemberlakuan kebjiakan Golden Visa bagi rakyat. Pertama, Investor yang memiliki uang banyak akan mendapatkan beberapa privilige alias pelayanan khusus untuk Very Very Important Person. Berbagai hak ekslusif yang diberikan bisa berupa hak untuk tinggal, bekerja, dan melakukan usaha di negara. Bahkan pengurusan hak eklusif tersebut bisa lebih cepat dibandingkan dengan ketika rakyat biasa yang mengurus. Sampai tahun 2022, menurut data dari Housing and Real Estate Information System setidaknya ada 12.715.297 yang belum memiliki rumah atau backlog kepemilikan rumah tahun 2021. Jumlah rakyat yang tidak memiliki rumah sangatlah banyak jika dibandingkan dengan investor. Namun seorang investor mampu memiliki tempat tinggal yang sangat luas.
Bahkan sering terdengar di benak kita pernah ada seorang investor yang ingin memiliki atau meninggali satu pulau utuh, seperti yang terjadi di pulau Rempang, Batam. Demi keinginan investor, rakyat harus dipindahkan atau mereka harus mengosongkan lahan. Tindakan represif pun dilakukan untuk memenuhi hajat investor ini agar penanaman modal asing berjalan.
Kedua, pencemaran lingkungan apabila investasi industri digencarkan. Menurut catatan dari WALHI, sekitar 61,46% daratan dikuasai oleh korporasi sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan dan migas. Ditambah dengan adanya UU Minerba dan Omnibus Law yang disahkan membuat melemahnya perlindungan lingkungan hidup dan lingkungan. Korporasi akan semakin bertambah apabila golden visa semakin dimudahkan. Apabila investasi dimudahkan, maka akan terjadi semakin banyaknya kerusakan lingkungan.
Ketiga, penyalahgunaan kepemilikan golden visa di dalam sistem kapitalisme. Dilansir dari laman setkab.go.id, skema Golden Visa tidak bisa lepas dari resiko penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha serta peningkatan kasus korupsi, pencucian uang, dan pengemplangan pajak. Penyalahgunaan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme.
Dalam sistem kapitalisme, solusi untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya, maka masalah ekonomi rakyat kecil akan teratasi. Seolah-olah menyelesaikan masalah, kapitalisme malah menjadi blunder bagi negara itu sendiri. Lagi-lagi rakyat harus menelan pil pahit kehidupan dan terus bertahan hidup sendirian. Dengan kata lain, kebijakan golden visa ini akan membawa masa depan suram bagi negara dan akan terjatuh ke dalam lembah kegelapan hegemoni penjajah ekonomi, terinfeksi bisa ular golden visa dan terjerat tali hutang yang berkedok investasi.
Konsep Berinvestasi Halal ala Islam
Islam mengatur seluruh kehidupan manusia, termasuk dalam urusan investasi. Mayoritas orang-orang menganggap Islam mengharamkan investasi secara total. Namun, sesungguhnya Islam membolehkan investasi tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Investasi yang diperbolehkan adalah investasi yang tidak menguasai sektor kepemilikan umum. Kepemilikan umum secara mutlak diatur oleh negara yang berlandaskan Islam kaffah dan tidak boleh diserahkan kepada swasta, terlebih privatisasi. Hal ini telah termaktub di dalam hadits berikut.
عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ.
Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan meminta beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata,
“Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mencabut embali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal). Hadis riwayat Abu Dawud dan al-Timidzi,”
Konsep investasi Islam ini hanya bisa dijalankan di atas sistem negara yang berasaskan Islam kaffah secara sempurna. Wallahualam.
Oleh: Fatimatuz Zahrah, S.Pd.
Praktisi Pendidikan di Surabaya