Akar Masalah Kekerasan Perempuan adalah Dicampakkannya Aturan Islam - Tinta Media

Jumat, 20 Oktober 2023

Akar Masalah Kekerasan Perempuan adalah Dicampakkannya Aturan Islam

Tinta Media - Akar masalah sebab terjadinya beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan, menurut narator Muslimah Media Center (MMC) adalah karena dicampakkannya aturan syariat Islam yang mengatur perempuan.
 
“Akar masalah kekerasan terhadap perempuan adalah dicampakkannya aturan syariat Islam yang mengatur perempuan,” tuturnya dalam Serba-Serbi MMC: Marak Femisida, Tidak Ada Jaminan Keamanan bagi Perempuan dalam Kapitalisme, di kanal Youtube Muslimah Media Center, Selasa (17/10/2023).
 
Ia menyampaikan, dalam Islam perempuan tidak dianggap sebagai kasta rendahan sebagaimana mindset saat ini yang mengakibatkan kelompok feminis menuntut kesetaraan gender.
 
“Islam justru memandang perempuan laksana permata. Dia berharga lagi mulia. Kehormatan yang mereka miliki wajib dijaga dengan sepenuh hati. Sebagai manusia perempuan tidak ada bedanya dengan laki-laki. Mereka sama-sama akan mulia ketika menjalankan perintah Allah. Mereka akan tercela ketika melanggar perintah Allah,” urainya.
 
Islam, jelasnya, tidak mengenal konsep seorang laki-laki lebih tinggi kedudukannya sehingga bisa bertindak superior terhadap perempuan atau mengklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi daripada perempuan.
 
“Konsep ini akan mencegah tindak sewenang-wenang kepada perempuan oleh kaum laki-laki. Hal ini telah Allah jelaskan dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 124 yang artinya: Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun,” ujarnya.
 
Hanya saja, lanjutnya,  Allah telah menetapkan fisik perempuan dan laki-laki berbeda. Karena itu, ucapnya, ada perbedaan peran hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, seperti dalam waris, kewajiban penafkahan, mahar, poligami, tata cara menutup aurat, tugas mendidik anak, dan sejenisnya.
 
“Perbedaan-perbedaan ini bukanlah bentuk kesenjangan gender, namun wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan,” tandasnya.
 
Munculnya kekerasan terhadap perempuan,  ia melihat, selain faktor kesalahan cara pandang kedudukan perempuan, juga akibat tidak diterapkannya hukum syariat di wilayah domestik maupun publik.
 
“Islam menetapkan ada dua kehidupan bagi perempuan yaitu kehidupan khusus (hayatul khos) di dalam rumah dan kehidupan umum (hayatul ‘aam) di luar rumah,” ucapnya.
 
Selain itu, narator menguraikan bahwa Islam juga memerintahkan agar negara menjadi institusi periayah yang menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya. Negara akan menutup rapat pintu-pintu yang memicu nalur seksualitas , seperti konten-konten porno atau tayangan yang membangkitkan hawa nafsu.
 
“Untuk memberi ketegasan, Islam memerintahkan negara menerapkan sistem sanksi Islam kepada para pelaku pelanggaran. Seperti Jika ada yang terbukti melakukan penganiayaan atau  pembunuhan maka pelaku bisa dijerat dengan sanksi qishos. Jika terbukti berzina mereka wajib dikenakan sanksi hudud yakni dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghoiru muhson) dan dirajam sampai mati bagi pezina yang sudah menikah (muhson),” bebernya.
 
Dengan adanya mekanisme ini, ia meyakini kejahatan terhadap perempuan dapat diminimalisir seminim mungkin. Sebab penerapan sistem sanksi oleh negara akan menimbulkan efek jawabir (penebus) dosa pelaku dan memberi efek jera (zawajir)  yaitu pencegah tindakan serupa di tengah masyarakat.
 
“Negara yang bisa seperti ini hanyalah Daulah Khilafah. Seperti inilah Islam menyelesaikan kasus kekerasan pada perempuan. Jika manusia tidak mengikuti aturan Allah, malah berkumpul dan menyepakati hukum sendiri maka sampai kapanpun masalah tersebut tidak akan pernah selesai. Terbukti dari dulu hingga sekarang kasus kekerasan perempuan tidak pernah selesai, yang ada justru bertambah keji,” tutupnya.[] Erlina
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :