USAJ: Menggambar atau Membuat Patung dengan Objek Bernyawa, Haram Hukumnya - Tinta Media

Sabtu, 09 September 2023

USAJ: Menggambar atau Membuat Patung dengan Objek Bernyawa, Haram Hukumnya


 
Tinta Media - Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. (USAJ) menjelaskan tentang menggambar atau membuat patung dengan objek yang bernyawa haram hukumnya.
 
"Menggambar atau membuat patung dengan objek yang ada ruhnya (nyawanya) seperti manusia atau hewan, hukumnya haram," tuturnya di kajian Ba'da Subuh, Life Hacks: Hukum Patung dan Lukisan dalam Fikih Islam, Live on zoom, Sholdah TV, Jumat (1/9/2023).
 
Ia menyebut dalil tentang keharaman menggambar.

"Dalilnya adalah Sabda Nabi SAW:

 مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

yang artinya, "Barang siapa menggambar suatu gambar maka Allah akan mengazabnya pada Hari Kiamat hingga ia dapat meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya," ujarnya.
 
 Dari hadis ini, imbuhnya, Allah itu memberikan ancaman, jika seseorang membuat patung atau menggambar sesuatu yang bernyawa akan diazab. Berarti ini adalah perbuatan dosa. Karena Allah tidak akan memberikan hukuman atau azab kepada yang tidak berdosa.
 
USAJ, sapaan akrabnya, juga menyebutkan hadis lain yang menerangkan bahwa semua tukang gambar itu di neraka.
 
"Dalil lainnya adalah Sabda Nabi SAW:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا، 
فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

yang artinya, "Setiap orang yang menggambar (atau membuat patung) akan masuk neraka. Allah akan menjadikan nyawa untuk setiap gambar (atau patung) yang dibuat, lalu gambar (atau patung) itu akan mengazabnya di Neraka Jahannam," paparnya.
 
Patung-patung yang dibuat, lanjutnya, mungkin dari kayu atau dari semen atau batu, di dunia memang tidak bernyawa. Akan tetapi atas kuasa dan izin Allah, di akhirat Allah akan memberikan nyawa dan hidup kembali untuk menyiksa, mencakar pembuatnya.
 
Sebagai pakar fikih kontemporer, USAJ menjelaskan bahwa adanya ancaman atau azab itu menunjukkan perbuatan itu haram.
 
"Adanya ancaman atau azab, ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut di dunia hukumnya haram. Tidak boleh," tegasnya.
 
Terakhir, ia menekankan bahwa berdasarkan keumuman dalil atau hadis-hadis yang ada maka menggambar yang ada bayangan maupun tidak, utuh atau sebagian tetap haram.
 
"Keharaman tashwir ini bersifat umum, baik objeknya mempunyai bayangan atau tidak, utuh maupun tidak utuh (sebagian). Jadi, menggambar objek tashwir bernyawa tak utuh hukumnya tetap haram. Membuat patung, objek bernyawa tak utuh hukumnya tetap haram," pungkasnya.[] Nur Salamah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :