Sakinah Mawaddah Warahmah Terwujud Hanya dalam Islam - Tinta Media

Rabu, 13 September 2023

Sakinah Mawaddah Warahmah Terwujud Hanya dalam Islam

Tinta Media - Pernikahan adalah salah satu jalan laki-laki dan wanita berinteraksi secara halal. Melalui pernikahan mereka dapat bersatu atau berkumpul dalam ikatan yang sah. Saat itulah mereka resmi menjadi suami istri. Dengan pernikahan ini bertujuan sakinah mawadah warahmah.

Namun tak jarang terjadi konflik antara suami dan istri, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Berdasarkan data KSM dari tahun 2020 sampai 2023 terjadi 172 kasus ASN (Aparatur Sipil Negara) telah melakukan perselingkuhan, tidak dari ASN saja itu terjadi, malah sampai staf fungsional terlibat. (KASN Channel, Rabu, 30/08/2023)

Ironi, pejabat publik dan ASN melakukan zina. Ini kasus yang terlapor saja, bagaimana yang tidak dilaporkan. Ibarat gunung es, yang tampak puncaknya saja, di bawahnya besar.

ASN merupakan pegawai yang digaji oleh negara. Tentunya mereka cukup dalam pemenuhan kebutuhan. Sedangkan untuk menjadi ASN saat ini paling tidak dengan kelulusan strata satu. Apa problem mendasar dari kasus ini?

Sistem Sekuler Merusak Cara Pandang Masyarakat

Sistem Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini membuat cara pandang masyarakat yang melarang agama dibicarakan dalam ruang publik. (Fasluddin anil hayah ).

Dalam sistem sekuler saat ini peran wanita sudah beralih kepada laki-laki. Jadi yang mengurusi anak-anak di rumah adalah suami sedangkan istri bekerja. Dampaknya anak mendapat perlakuan kekerasan sampai pada pelecehan.

Lapangan pekerjaan yang banyak diisi oleh wanita akibat sistem sekuler ini. Wanita bisa diintimidasi, eksploitasi kadang sampai dilecehkan.

Islam Memberikan Solusi

Dalam Islam kehidupan suami istri adalah kehidupan sahabat ( akrab ). Bukan seperti bos dengan bawahan. Syeikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizham Ijtimai mengatakan bahwa pergaulan antara suami istri tidak lain adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain merupakan sahabat sejati dalam segala hal. Yaitu persahabatan yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain.

Sehingga Suami istri mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya. Sebagaimana Allah S.W.T berfirman dalan Surah Al- Baqarah ayat 228 yang artinya:" Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf".

Tugas suami itu di luar rumah, maka suami menjadi qawwam, menjadi pemimpin, pendidik, pencari nafkah, penyangga dan meringankan pekerjaan istrinya.

Namun tugas istri bukanlah ringan, dia menjadi ummu warabatul bait. Dialah pengelola di rumah suaminya. Mendidik anak. Karena dengan kelembutannya anak bisa tenang dan perhatian.

Dalam tataran masyarakat atau jamaah perlu dilakukan penyadaran umat. Tentu tahapan dimulai dengan bagaimana memilih pasangan sesuai syar'i, proses pernikahannya, mendidik anak dan menikahkan anak.

Khilafah Perisai Keluarga

Hal ini akan terlaksana secara ideal jika Syariat Islam diterapkan, diemban dan didakwahkan oleh negara. Negara mempunyai semua instrumennya. Selain itu negara berupaya menekankan setiap laki-laki menjadi pencari nafkah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Negara bisa memperkerjakan mereka ditambang ataupun dibidang lainnya.

Pada masa Umar bin Khattab memberikan lahan yang kosong agar digarap.

Negara khilafah menerapkan hukuman dan sanksi Islam kepada pelaku zina. Bagi yang muhsan dirajam sampai mati sedangkan ghairu muhsan dicambuk seratus kali. Agar hukuman ini ada efek jeranya. Dan tidak itu saja hukuman itu sebagai penebus atas kemaksiatan yang dilakukannya.[]

Oleh: Muhammad Nur (Sahabat Tinta Media)

 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :