"PRAKTIK NEGARAISASI (DOMEIN VERKLARING)" ATAS KONFLIK AGRARIA DI REMPANG BATAM - Tinta Media

Kamis, 14 September 2023

"PRAKTIK NEGARAISASI (DOMEIN VERKLARING)" ATAS KONFLIK AGRARIA DI REMPANG BATAM


Tinta Media - Mengutip informasi dari website kantor berita yang memberitakan terkait konflik agraria yang terjadi di Pulau Rempang, provinsi Kepulauan Riau. Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

 

Pertama, Bahwa rencana investasi tidak akan dapat diproses apabila tidak terdapat keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria untuk mengeluarkan SK Pelepasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), penerbitan Sertifikat (Hak Pengelolaan) HPL kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau;

 

Kedua, Bahwa apabila Surat Keputusan (SK) HPL tersebut dikeluarkan dan diberikan kepada BP Batam, SK tersebut dikhawatirkan akan menghidupkan kembali konsep domein verklaring (negaraisasi tanah). Prinsip ini mengartikan bahwa tanah dianggap sebagai kepemilikan negara, yang pada gilirannya memungkinkan pemerintah atau entitas yang berada di bawah otoritasnya untuk mengambil dan mengusir masyarakat yang dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan. Dahulu Domein Verklaring dipraktikkan agrarische besluit oleh Penjajah Belanda yang menyatakan bahwa barang siapa yang tidak memiliki tanah atas hak eigendom, maka tanah tersebut akan menjadi milik negara;

 

Ketiga, Bahwa apabila ketentuan tersebut dipraktikkan kembali akan berpotensi menjadi alat pemerintah untuk menguasai tanah di Indonesia, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat. Ini juga yang kemudian membuat negara menguasai tanah seluruhnya, termasuk tanah-tanah masyarakat adat yang tidak memiliki sertifikat/bukti kepemilikan atas tanahnya. Hal ini lah yang akan menimbulkan persoalan struktural yang berimplikasi kelirunya penerapan kebijakan atas suatu lahan. Ujungnya sudah dapat diduga, bermunculan konflik agraria yang bersumber dari dominasi negara dan persoalan struktural.

 

Demikian.

IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. (Ketua LBH PELITA UMAT dan Mahasiswa Doktoral)

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :