Narkoba Menjadi Bisnis dalam Sistem Kapitalis - Tinta Media

Sabtu, 09 September 2023

Narkoba Menjadi Bisnis dalam Sistem Kapitalis



Tinta Media - Sebanyak 53.000 butir obat keras diamankan dari tangan 7 orang tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Bandung, dalam operasi dengan sasaran peredaran obat keras yang dilakukan selama satu pekan oleh jajaran Kapolresta Bandung. Tepatnya sejak 14 Agustus hingga 20 Agustus 2023.

Barang bukti berupa 53.000 butir obat keras yang berhasil diamankan dari para tersangka yang merupakan pengedar obat keras di wilayah Kabupaten Bandung, seperti Ciwidey, Pangalengan, Cileunyi, Kertasari, Arjasari, dan Banjaran, terdiri dari  15rb butir thihexypenidil, 12rb butir hexymer, 21rb butir tramadol, dan 5rb butir dextrometorphane.

Penjualan dilakukan dengan berbagai modus. Ada yang berpura-pura membuka warung tisu, ada juga yang menggunakan tas pinggang dan lain sebagainya. Akan tetapi, sampai saat ini Kapolresta Bandung belum mengungkapkan siapa penyuplai di balik penjualan obat keras itu. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk terus mencari dan mengejar penyuplai obat-obatan keras yang seharusnya tidak dijual bebas tersebut.

Kendati demikian setidaknya dari pengamatan barang bukti, banyak generasi muda yang terselamatkan dari penyalahgunaan obat terlarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp15 miliar.

Fenomena  penyebaran miras dan narkoba saat ini beredar di seluruh pelosok wilayah dan menyasar seluruh lapisan masyarakat, tanpa melihat status, dari rakyat kecil, menengah hingga kalangan atas. Dari penjual asongan, buruh pabrik, pejabat pemerintahan sampai konglomerat pun bisa terjerat kasus narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, ataupun penyuplai. 

Kendatipun demikian,  pemberantasan narkoba telah gencar dilaksanakan oleh berbagai lembaga, seperti BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemenhukam, dan lembaga penegak hukum beserta masyarakat. Namun, alih-alih berhasil, justru angka pengguna, pengedar, dan bandarnya pun kian naik setiap tahunnya, walau tidak diketahui berapa jumlah pastinya. 

Mirisnya, ada beberapa kasus yang menunjukkan keterlibatan polisi dalam peredaran narkoba. Banyak juga dari para narapidana kasus narkoba menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam penjara. 

Saat ini, miras dan narkoba dianggap barang yang memiliki nilai guna (utility) yang bisa memenuhi kebutuhan individu. Ketika masih ada individu memerlukan, maka akan tetap diproduksi,  tanpa memperhatikan halal dan haram ataupun dampak negatif bagi masyarakat. Maka, produksi dan penyebarannya tidak bisa dihentikan.

Di samping itu, negara abai dan lalai serta lemah dalam pengontrolan sehingga kasus demi kasus mencuat dan peredaran pun semakin marak. Sanksi yang diterapkan benar-benar tak mampu menutup celah peredaran narkoba. Hal ini disebabkan karena materi menjadi orientasi para individu demi meraup pundi-pundi rupiah. Sejatinya, narkoba menjadi bisnis dengan hasil yang menggiurkan. Halal haram tak jadi patokan. Terkadang aktivitasnya mendapat perlindungan dari pihak berwajib tentunya atas dasar timbal balik.

Semua ini menampakkan bobroknya sistem yang saat ini kita pijak, sistem ekonomi kapitalis sekuler. Sistem inj melanggengkan kerusakan, memperburuk keadaan, menghancurkan kehidupan. 

Upaya apa pun yang telah dilakukan untuk memberantas narkoba, tetap saja tak akan mampu untuk memusnahkannya. Hanya dengan sistem Islamlah penyebaran miras dan obat-obat terlarang bisa dihentikan. 

Sistem Islam akan membina setiap individu dengan berlandaskan kepada akidah Islam. Sehingga aktivitas yang dilakukan akan senantiasa bersandar kepada halal haram dengan aturan yang berasal dari Allah, Sang Pembuat hukum

Dari penanaman akidah dan tsaqafah Islam kepada tiap individu melalui pembinaan untuk peningkatan ketakwaan individu tersebut, maka akan muncul kontrol masyarakat melakukan aktivitas amal ma'ruf dan nahi mungkar sehingga akan membentuk kesadaran bagi para pihak berwajib untuk tidak berkhianat dalam amanah yang diembannya 

Negara akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pengguna, pengedar, bandar, dan para produsen. Narkoba dengan segala bentuk aktivitasnya adalah merupakan tindak kejahatan yang harus diberikan sanksi tegas. 

Sanksi dalam sistem Islam bisa pencegah orang lain untuk tidak melakukan kejahatan dan juga bisa sebagai penebus dosa bagi pelakunya. Artinya, jika hukuman sudah dilaksanakan di dunia, maka di akhirat akan terbebas dari azab.

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang mampu menerapkan sistem sanksi Islam, maka umat harus kembali kepada ajaran agama Islam secara kaffah dan memperjuangkannya demi tegaknya sistem Islam demi meraih rahmat dan rida Allah Swt.

Wallahu'alam Bishshawab.
Oleh: Tiktik Maysaroh 
(Aktivis Muslimah Bandung)
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :