Tinta Media - Pengedar narkoba kian menggeliat. Mirisnya, ada bandar narkoba yang justru mengendalikan peredaran dari lapas. Mereka adalah narapidana narkoba yang secara bebas masih bisa bertransaksi dengan barang haram tersebut dari dalam lapas.
Dalam rangkaian kegiatan "Shooting Against Drugs" di Lapangan Tembak Polda Bali Tohpati, Denpasar, Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Polisi Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa di lapas, ada banyak tahanan yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup. Meskipun demikian, mereka masih mencoba mengelabui petugas lapas dengan cara mereka sendiri untuk mengontrol narkoba. (news.republika.co.id, 25/7/2023)
Dilansir dari puslitdatin.bnn.go.id (15/9), Berdasarkan data BNN, pada 2022 ada 851 kasus peredaran narkoba di lapas dengan 1.350 tersangka. Modusnya bermacam-macam, mulai dari menyelundupkannya melalui barang bawaan saat jam besuk, makanan, surat, hingga menggunakan jasa 'orang dalam' seperti sipir atau petugas lapas.
Bahkan, ada beberapa kasus yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas melalui komunikasi dengan pihak luar. Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya melibatkan para pelaku di luar lapas, tetapi juga di dalam lapas.
Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan adalah isu yang sangat serius, yang mengakibatkan kerugian dan menimbulkan ancaman terhadap keamanan serta kesehatan, baik bagi narapidana maupun masyarakat secara umum, mulai dari terhambatnya proses rehabilitasi, khususnya yang terlibat dalam kasus narkoba.
Para narapidana menjadi sangat sulit menghentikan ketergantungannya terhadap narkoba jika mereka masih terlibat dalam penggunaan atau perdagangan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini tidak hanya memperburuk kondisi fisik dan mental mereka, tetapi juga meningkatkan risiko overdosis atau penularan penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan terjadinya konflik di dalam lapas. Tak menutup kemungkinan terjadi perselisihan antarnarapidana, maupun narapidana dengan petugas lapas. Penyebabnya beragam, mulai dari persaingan bisnis narkoba, utang piutang, ataupun pengaruh psikotropika.
Beredarnya narkoba di lapas juga berdampak negatif bagi masyarakat luas dan menjadi sumber penyebaran narkoba di luar lapas. Hanya dari lapas, narapidana yang menjadi bandar narkoba bisa mengendalikan narkoba, bahkan bisa tetap menjalin jaringan dengan sindikat narkoba di luar lapas.
Peredaran narkoba di Indonesia, dalam konteks ini, berhubungan erat dengan pengaruh sistem kapitalisme yang menganut prinsip sekuler. Sistem ekonomi dan politik ini menekankan kebebasan individu, persaingan pasar, serta pemisahan agama dan negara, dan menghadapi beberapa tantangan yang berpengaruh pada permasalahan narkoba.
Sistem kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial yang timpang di tengah masyarakat. Hal ini membuat sebagian masyarakat putus asa dan frustasi hingga banyak yang mencari jalan pintas. Menjadi pengedar narkoba dianggap sebagai jalan keluar dari masalah ekonomi demi meraih cuan.
Sistem ini pun melemahkan peran agama. Masyarakat tak lagi memiliki pegangan spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan. Mereka menjadi pribadi yang tak peduli soal halal-haram. Bahkan, banyak yang menganggap narkoba sebagai bagian dari lifestyle atau hiburan.
Narkoba merupakan ancaman serius bagi manusia, terutama bagi seorang muslim. Narkoba dapat merusak akal, jiwa, serta tubuh. Selain itu, narkoba juga bisa menyebabkan beragam dampak buruk pada individu, masyarakat, dan negara, termasuk peningkatan kriminalitas, korupsi, terorisme, penyakit menular, dan bahkan kerusakan moral, serta agama.
Dalam kehidupan Islam, masyarakat akan mengutamakan peran agama dalam kehidupan. Masyarakat memiliki benteng kuat dalam menjauhi hal-hal yang membahayakan. Keimanan menjadi landasan mereka dalam bertindak.
Islam juga mendukung dengan sistem sanksi yang tegas dan jelas. Sanksi dalam Islam pun memiliki dua fungsi, yakni zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi akan membuat pelaku jera dan menghindari orang lain dari tindakan kriminal serupa. Sementara sebagai jawabir, peran ini bertujuan untuk melindungi pelaku dari hukuman Allah Swt. di akhirat.
Dalam sistem Islam, ketimpangan sosial dan ekonomi tidak akan terjadi seekstrem saat ini. Masyarakat tak perlu mencari 'jalan pintas' seperti narkoba dalam mencari nafkah. Islam akan menjamin kebutuhan masyarakat yang hidup di dalamnya.
Hanya dengan Islam masyarakat mampu membentengi diri dengan keimanan dan hanya dengan sistem Islam negara mampu memberikan solusi komprehensif dalam masalah narkoba dan peredarannya. Wallahu'alam bi shawab.
Oleh: Isti Rahmawati, S.Hum.
Sahabat Tinta Media