Ini Penyebab Nabidz Itu Menjadi Haram - Tinta Media

Selasa, 05 September 2023

Ini Penyebab Nabidz Itu Menjadi Haram

Tinta Media - Menyoroti kontroversi wine nabidz berlogo halal, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY)  menjelaskan adanya proses yang menyebabkan Nabidz itu menjadi haram.

"Nabidz itu halal, namun setelah diselidiki, ada proses lebih sampai terjadi fermentasi hingga menggelegak, itu menjadi haram. Ternyata disitu titiknya,” tuturnya dalam diskusi Focus To The Point: Aneh! "Wine Halal" Nabidz Tidak Sesuai Aturan, Tapi Kok Terdaftar? Dikanal Youtube UIY Official, Rabu ( 30/08/2023 ).
 
Karena itu, tegasnya, jika tahu bahwa itu haram harus ditinggalkan.

Menurutnya, penting bagi umat Islam memahami ketentuan hukum syariah.
 
“Nabi mengatakan, menuntut ilmu itu wajib, agar seorang muslim bisa menilai perbuatannya sesuai dengan ketentuan syariah. Intinya syariah sebagai tolak ukur perbuatannya," tegasnya.

Meski demikian, kata UIY, tidak semua orang punya kemampuan dan kapasitas, serta tidak semua orang punya kedalaman iman dan takwa yang sama. Oleh karena itu, imbuhnya, diperlukan dua alat kontrol lagi.
 
“Pertama, pengawasan masyarakat. Kedua, penerapan aturan oleh negara,” jelasnya.
 
Pengawasan oleh masyarakat, ucapnya,  akan  membuat  individu masyarakat itu selalu dalam posisi taat kepada Allah Swt. Ia menambahkan, negara  harus dalam posisi mengawasi  setiap penerapan ketentuan-ketentuan agama, agar negara bisa memastikan bahwa seluruh anggota masyarakat  taat.
 
“Karena itu jika pun umpamanya tadi disebut self declare itu tidak boleh taken  for granted (percaya begitu saja)  bahwa  masyarakat itu akan seluruhnya  patuh terhadap ketentuan,” cetusnya.
 
Solusi
 
Ustaz Ismail mengatakan, solusi untuk menghindari manipulasi ini, pertama,  kembali kepada orang perorang  bahwa ketika dia mengatakan ini halal betul-betul  halal,  karena tanggung jawabnya  dihadapan  Allah.
 
“Kedua, negara  tidak boleh membiarkan atau tidak boleh percaya begitu  saja terhadap self declare. Karena  lembaga negara punya tanggung  jawab ketika sudah distempelkan  halal, maka jika produk itu haram lembaga itu yang bertanggung jawab,” [] Muhammad Nur
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :