Indonesia Darurat Judi Online, Butuh Solusi Tuntas - Tinta Media

Selasa, 12 September 2023

Indonesia Darurat Judi Online, Butuh Solusi Tuntas



Tinta Media - Judi online menjadi salah satu pilihan  masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat. Selain tidak mengeluarkan tenaga yang besar, judi online juga mudah diakses dan hasilnya menggiurkan. 

Dikutip dari CNN Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada tahun 2021, nilainya mencapai 81 triliun rupiah. Hal ini terjadi karena pada masa pandemi, aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan dari rumah. 

Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat pada tahun 2021, yaitu sebanyak 3.446. Pada tahun 2022 melonjak hingga 11.222. Selanjutnya, pada Januari 2023 tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 (CNN Indonesia, 29/08/2023). 

Menjamurnya judi online saat ini adalah cerminan dari keburukan dan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam memenuhi serta menyejahterakan masyarakat. Meningkatnya kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjadikan masyarakat berpikir praktis. Mereka berusaha bangkit dari keterpurukan tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut. 

Miris, perjudian baik online maupun offline telah menjadi candu dan menjangkiti masyarakat di negeri ini. Jeratan judi online memiliki dampak yang membahayakan. Para pelakunya akan nekat berbuat kriminalitas demi mendapatkan uang. Yang lebih parah lagi adalah tindakan bunuh diri tatkala kalah dalam perjudian dan mengalami kerugian finansial yang cukup besar. 

Meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengklaim telah melakukan pemutusan (Take Down) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 9 Juli 2023 (Kominfo, 20/07/2023), nyatanya perjudian offline mau pun online makin tumbuh subur. 

Pendidikan memiliki peran penting terhadap pola pikir dan pola sikap masyarakat. Sistem pendidikan kapitalis telah gagal menjadikan masyarakat memiliki pola pikir dan pola sikap yang islami. Fakta yang terjadi di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa para pelaku perjudian sering berbuat nekat dan sulit untuk mengontrol emosi tatkala kalah dalam berjudi. 

Pendidikan saat ini hanya berorientasi untuk mendapatkan nilai paling bagus yang menjadi modal untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji selangit. Selain itu, adanya pendidikan yang berorientasi pada penyediaan tenaga kerja menunjukkan bahwa pendidikan kita hanya berorientasi pada materi semata. 

Kurikulum pendidikan menjauhkan siswa dari nilai agama sehingga mereka memiliki keimanan yang lemah. Hasilnya, sistem pendidikan seperti ini gagal membina dan mendidik serta menjauhkan masyarakat dari perbuatan yang dilarang agama, termasuk perjudian. 

Pendidikan kapitalis juga mengubah cara pandang masyarakat tentang arti kebahagiaan.  Bahagia diukur dengan banyaknya materi yang dimiliki. Tak ayal, jika masyarakat lebih mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan cara memperolehnya secara halal atau haram. 

Persepsi Ini membentuk masyarakat ingin cepat kaya dengan cara yang instan. Padahal, sejatinya kebahagiaan yang hakiki adalah bukan karena banyaknya materi, tetapi meraih rida Allah. 

Kesalahan pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalis yang menyerahkan pengelolaannya kepada para pemilik modal/korporasi swasta menjadikan kemiskinan adalah suatu keniscayaan.

 Sebab, tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat karena pekerjaan telah dikuasai oleh swasta. Tak hanya itu, pelayanan kesehatan dan pendidikan juga dikelola oleh swasta sehingga menjadikan rakyat sulit untuk mengakses layanan tersebut. 

Kondisi masyarakat yang terpuruk, kemiskinan, kurangnya pendidikan, kesalahan cara pandang tentang kebahagiaan serta lemahnya iman menjadi faktor pemicu masyarakat berbuat maksiat untuk mendapatkan uang demi kelangsungan hidupnya. 

Alhasil, meski berbagai cara telah pemerintah lakukan untuk memutus rantai perjudian serta melarangnya, tetapi aturan dan cara tersebut gagal menghentikan praktik perjudian di negeri ini. Hal ini disebabkan karena aturan yang diberlakukan tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan.  

Sanksi yang diberikan oleh negara pun tidak memberi efek jera dan pencegahan bagi para pelaku dan pemilik situs perjudian. 

Mengguritanya persoalan judi online tidak dapat dipandang sebelah mata. Ini disebabkan karena  perjudian tersebut telah menjadi candu akut yang membutuhkan penanganan serius dan tuntas hingga ke akarnya. 

Jika yang menjadi pemicu terjadinya perjudian, baik online maupun offline adalah kemiskinan, lemahnya iman, dan kesalahan cara pandang dalam memperoleh kebahagiaan, maka tugas negara adalah menuntaskan persoalan kemiskinan tersebut. Negara harus memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan dengan cara mudah, murah, bahkan gratis. 

Negara mengelola sumber daya alam yang ada. Hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Negara juga wajib menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat sehingga tidak ada seorang kepala keluarga pun yang menganggur dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Tidak ada lagi kemiskinan, anak-anak terlantar. Rakyat tidak tergiur lagi dengan aktivitas perjudian. 

Seyogyanya, negara wajib merawat keimanan serta mendidik masyarakatnya agar memiliki ketakwaan individu, keimanan yang kuat, pemikiran dan pola sikap yang islami, serta pemahaman Islam yang mendalam. 

Negara harus memahamkan kepada masyarakat bahwa perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan banyak mudharat yang akan didapat. 

Ini sebagaimana firman Allah,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan (Al Maidah: 90). 

Penguasa harus menerapkan hukum serta menindak tegas para pelaku perjudian dan para penyedia fasilitas perjudian, baik online maupun offline dengan aturan yang berasal dari Sang Pencipta. Tentunya, aturan yang diterapkan adalah aturan yang memberi efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut. 

Dengan demikian, perjudian dalam bentuk apa pun akan dapat diberantas jika negara menerapkan sistem dan aturan Islam dari Zat Yang Maha tinggi secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan. Wallahualam Bishawwab

Oleh: Dewi Sartika 
(Penggiat Literasi Konsel)
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :