Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai kasus Rempang merupakan perampasan hak rakyat demi kepentingan investasi.
"Kasus Rempang ini menunjukkan perampasan hak rakyat demi kepentingan investasi," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (13/9/2023).
Ini sangat nyata, ujarnya, sangat terlihat dalam proses yang dilakukan oleh penguasa hari ini, baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun kota, dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Menurutnya, ketika masyarakat tidak memiliki sertifikat, pemerintahlah yang berkewajiban memberikan sertifikat. Bukan malah dijadikan delik untuk menyingkirkan mereka.
"Kita paham masyarakat Pulau Rempang itu sudah tinggal di Pulau Rempang, Galang ratusan tahun. Titik kritisnya memang mereka nggak memiliki sertifikat, seharusnya negara yang memberikan sertifikat kepada mereka," tukasnya.
Mereka, imbuhnya, juga memiliki sejarah masa lalu. Nenek moyang mereka sudah ratusan tahun hidup dengan budaya melayunya. Jika negara ini ingin menghidupkan budaya lokal, mereka adalah mantan prajurit-prajurit kesultanan yang ada sebelum Republik Indonesia merdeka. Namun, hak-hak mereka dirampas atas nama investasi.
Terakhir, ia menegaskan bahwa kasus Rempang adalah secara nyata perampasan hak rakyat demi investor asing (para kapitalis).
"Sekali lagi saya mengatakan kasus Rempang ini adalah fakta terang benderang perampasan hak rakyat demi kepentingan oligarki dan investasi asing. Ä°nilah pola-pola pembangunan dengan gaya kapitalisme harus yang harus dihentikan sedemikian rupa, karena hanya menguntungkan segelintir orang/ para kapitalis/ pemegang modal/ investor," pungkasnya. *[]Nur Salamah*