Tinta Media - Ekonom Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menyampaikan bahwa persoalan Rempang adalah karena penerapan Undang-Undang (UU) Omnibus Law.
“Kalau kita tanyakan, apakah ini (soal pulau rempang) salah satu akses penerapan dari UU Cipta Kerja? Ya, jelas,” ujarnya dalam acara kabar petang dengan tema Konflik Rempang: Investasi Berujung Kolonialisasi? Rabu (20/9/2023) di kanal Youtube Khilafah News.
Alasannya, kata Ishak, karena UU Cipta Kerja ini salah satu filosofisnya adalah bagaimana mempermudah investor asing masuk ke Indonesia.
“Cepat dan mudah itu artinya persyaratan-persyaratan yang memang dibutuhkan untuk melindungi masyarakat, lingkungan ekosistem, itu dipangkas sehingga mereka tidak perlu banyak mengurus izin-izin ya, dan prosesnya disegerakan secepat mungkin,” tuturnya.
Dan ini terlihat, lanjutnya, begitu presiden Jokowi menandatangani kesepakatan dengan Xinyi akhir bulan Juli kemudian Agustus langsung menetapkan pulau Rempang sebagai Proyek Strategis nasional (PSN).
Dan PSN ini (Rempang Ecocity), bebernya, kemudian diberikan berbagai macam fasilitas, jadi sangat cepat dalam rentan satu bulan juga harus clean and clear. “Mereka (Investor Rempang Eco City) meminta agar semua penduduk yang ada di pulau itu dikosongkan dan itu langsung dipenuhi oleh pemerintah,” bebernya.
Jadi, tegasnya, kasus pulau Rempang inilah bukti bahwa UU Cipta Kerja mendukung atau sangat pro dengan pengusaha, termasuk investor asing. “Ini sudah terlihat contohnya di sini bagaimana kepentingan investor asing yang lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat negara Indonesia sendiri,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi