Tinta Media - Terkait larangan adanya lesbian, gay, biseksual, dan Transgender ( L68T), Pemerintah Kabupaten Bandung membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda). Pelarangan keras adanya L68T disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna pada hari Minggu (30/7/2023) di Soreang. Setelah berkomunikasi dengan MUI
(Majelis Ulama Indonesia), keputusan terkait larangan L68T hanya menunggu waktu saja.
Setelah ada Fatwa dari MUI, maka tinggal mendorong untuk pembuatan Perda (Peraturan Daerah) larangan L68T di Kabupaten Bandung dengan Fatwa tersebut sebagai rujukan.
Dadang Supriatna mengungkapkan, meskipun belum ada pembahasan di DPRD, pihaknya mengusulkan agar rancangan perda tetap ada dan akan dibuat perda khusus L68T.
Dengan adanya Fatwa yang menjadi rujukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung akan mempunyai kekuatan yang jelas terkait peraturan daerah (BANDUNG, KOMPAS.com).
Komunitas L68T adalah sebuah komunitas yang mengerikan. Perbuatannya dilaknat Allah karena menyalahi fitrah manusia, menyimpang dari syariat Islam, dan sangat membahayakan bagi generasi seluruh dunia.
Adapun dampak buruknya adalah merusak fitrah manusia karena bertentangan dengan naluri berkasih sayang, merusak tatanan keluarga, merusak keberlangsungan hidup, dapat menyebarkan penyakit, menghilangkan nasab, dan lain-lain. Jika terus dibiarkan, maka kehidupan akan semakin rusak.
Perlu diketahui bahwa massifnya kampanye L68T adalah strategi global tersistematis yang dilakukan oleh musuh Islam dalam rangka merusak generasi muslim di seluruh negeri.
Ini adalah salah satu strategi Barat dalam upaya melumpuhkan kaum muslimin di dunia. Propaganda ini akan terus digencarkan atas nama HAM (Hak Asasi Manusia), sungguh memprihatinkan.
Munculnya pelaku menyimpang L68T tak lain adalah buah dari penerapan sistem sekularisme dan liberalisme. Pemahaman ini telah mendarah daging di tubuh umat sehingga kejadian seperti ini semakin merajalela dan berkembang hingga sudah dianggap wajar oleh sebagian orang.
Kebebasan berperilaku dan berekspresi inilah yang menjadi pemicu berbagai penyimpangan yang melawan kodrat. Sungguh akan berakibat sangat fatal jika tidak ada upaya mengehentikan atau memberantasnya.
Menyikapi persoalan ini, berbagai daerah marak dengan adanya rencana pembuatan Perda terkait larangan L68T. Mampukah aturan itu memberi solusi, atau semua itu hanya trend menjelang pemilu?
Pergerakan secara global dan sistematis tentunya harus dilawan dengan kekuatan sistem global juga seharusnya, bukan hanya dengan pembuatan Perda saja. Kalaupun ada manfaatnya tapi kecil efeknya, karena tidak ditunjang dengan aturan lainnya seperti Sanski yang tegas sehingga ada efek jera.
Sesungguhnya, Allah Swt. telah menurunkan aturan sebagai problem solver, yaitu Syariat Islam. Islam adalah satu-satunya aturan yang akan memuliakan manusia dan alam semesta. Aturan seperti ini sudah pasti cocok jika diterapkan secara menyeluruh dalam suatu negara dan akan memberi kesejahteraan dan keadilan.
L68T dalam pandangan Islam merupakan perbuatan dosa besar, karena mereka sudah melampaui batas, dan Allah akan melaknat para pelakunya. Untuk mencegah perbuatan yang menyimpang dan pelanggaran lainya, Seorang pemimpin/Khalifah menjadikan syariat Islam sebagai tolak ukur benar/salah, baik/ buruk, halal/haram, bukan aturan sesuai hawa nafsu.
Negara akan melindungi rakyat dengan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga akan terwujud ketakwaan individu. Dengan adanya kontrol masyarakat sebagai bentuk penjagaan dengan adanya amar makruf nahi mungkar, akan tercipta masyarakat yang islami.
Begitu pun dengan negara yang akan memberlakukan hukum Islamm. Hukum ini sudah pasti akan membuat jera pelakunya, seperti hukum rajam, qisas.
Hukum Islam sangat tegas dan adil, Dalam riwayat Abdullah bin Abbas, ia berkata terkait hukuman bagi pelaku homoseks.
: "Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu." (Riwayat ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi). Dengan begitu, orang yang mau melakukan hal serupa menjadi takut dan akhirnya enggan melakukannya.
Selain itu, secara otomatis tidak akan muncul pelaku-pelaku berikutnya. Negara juga akan mengontrol konten-konten atau tontonan yang mengandung pornografi yang merusak pemikiran.
Peran negara benar-benar sangat penting dalam mengatur dan mengurus rakyat, termasuk dalam rangka melawan dan mencegah adanya para pelaku penyimpangan seperti L68T. Dan semua itu ada dalam negara yang menerapkan sistem Islam.
Jelaslah bahwa adanya rancangan Perda (Peraturan Daerah) dan segala aturan yang dibuat oleh manusia tidak akan memberi solusi, kecuali hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara khilafah. Urgensi penerapan Islam seharusnya disadari oleh pemerintah dan negara untuk melakukan perubahan ke arah Islam, khususnya bagi pengemban dakwah untuk memahamkan umat akan pentingnya Islam sebagai pemecah segala permasalahan hidup.
Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Dartem, Sahabat Tinta Media