SYARIAH YESS, KHILAFAH YESS, PANCASILA NO, NKRI NO - Tinta Media

Sabtu, 19 Agustus 2023

SYARIAH YESS, KHILAFAH YESS, PANCASILA NO, NKRI NO

Tinta Media - Kalau basis kesetiaan akan perjuangan adalah merujuk pada komitmen founding fathers, maka bagi umat Islam wajib terikat dan setia pada Khilafah. Mengingat, founding fathers umat Islam adalah para sahabat. Sementara, para sahabat pasca meninggalnya Rasulullah Saw telah bersepakat dengan Khilafah.

Saat Rasulullah Saw mangkat, para sahabat bermusyawarah di Saqifah Bani Saidah, berdebat tentang siapa pemimpin Umat Islam pengganti Rasulullah Saw. Lalu, para sahabat kemudian bersepakat membai'at Abu Bakar RA sebagai Khalifah.

Sementara bentuk negara dengan sistem Khilafah tidak diperdebatkan. Para sahabat telah paham dan sepakat, bahwa negara yang diwariskan Nabi Muhammad Saw berbentuk Khilafah. Para sahabat hanya berdebat tentang siapa Khalifahnya, dan akhirnya berakhir dengan kesepakatan membai'at Abu Bakar.

Para sahabat tidak pernah melirik sistem Republik, Kerajaan maupun Kekaisaran (seperti Romawi dan Persia ketika itu). Para sahabat memilih setia dan menaati Nabi Muhammad Saw, dengan melanjutkan kekuasaan Nabi melalui sistem Khilafah.  

Kenapa Sahabat melanjutkan kekuasaan Nabi dengan sistem Khilafah? 

Karena esensi kekuasaan Nabi adalah untuk menerapkan syariat Islam. Dan hanya sistem Khilafah, yang punya visi menerapkan syariat Islam, melaksanakan kedaulatan Syara'.

Republik melaksanakan kedaulatan rakyat, kerajaan melaksanakan kedaulatan Raja, kekaisaran melaksanakan kedaulatan kaisar. Sehingga, syariat Islam tidak kompatibel dengan sistem Republik, Kerajaan maupun kekaisaran.

Adapun Pancasila, bukan wahyu, bukan ajaran Nabi, bukan peninggalan para sahabat. Pancasila hanyalah buah pikir Soekarno dan diperdebatkan oleh sejumlah tokoh.

Adapun piagam Jakarta, juga hanya perdebatan sejumlah tokoh yang juga tidak meningkatkan statusnya menjadi dalil. Bahkan, piagam Jakarta menghasilkan konsensus yang batil berupa 'kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya'.

kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, adalah konsensus batil. Karena syariat Islam berlaku bagi seluruh umat, sebagai Rahmat bagi semesta alam.

Pada era Nabi, syariat Islam diterapkan kepada seluruh warga negara Islam di Madinah, termasuk Bani Qoinuqo, Bani Quraizhah dan Bani Nadzir yang Yahudi, kepada kaum Nasrani dan Majusi.

Dalam konsepsi Khilafah yang menerapkan Islam, warga negara Khilafah ada yang muslim dan ahludz dzimmah. Keberlakuan syariat Islam bagi seluruh warga negara, bukan hanya bagi yang beragama Islam.

Dalam Islam, siapapun pembunuh baik pelakunya beragama Islam maupun non Islam, hukumannya diterapkan Islam yakni disanksi bunuh. Siapapun yang mencuri, baik muslim maupun non muslim akan dipotong tangannya. Siapapun yang berzina, baik muslim maupun non muslim akan dirajam.

Siapapun warga negara, baik muslim maupun non muslim wajib mendapatkan pelayanan dari Khilafah, berupa jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang bersifat basic, baik sandang, pangan dan papan. Khilafah memberi makan kepada semua rakyat, bukan hanya yang beragama Islam saja.

Republik adalah sistem batil, karena tidak menerapkan Islam melainkan menerapkan hukum rakyat. Meskipun disebut Republik Islam, tetap saja batil karena pemberlakuan hukum Allah SWT wajib tunduk pada UU rakyat.

Jadi, sebagai umat Islam maka wajib terikat dengan kesepakatan founding fathers, yakni para sahabat. Wajib terikat dengan syariat Islam dan memperjuangkan sistem Khilafah. Syariah dan khilafah yess, Pancasila dan NKRI No. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :