Tinta Media - Satuan Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat menangkap 12 bandar dan pengedar narkoba dalam operasi Anti Narkotika (Antik) lodaya 2023 yang dilaksanakan 10 hari semenjak tanggal 24 juli sampai agustus 2023 (Antar).
Kapolesta Bandung Kombes Pol Kuswono Wibowo mengatakan bahwa ada 12 tersangka yang berasal dari 9 kasus yang ditangkap dalam operasi tersebut. Para tersangka memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari buruh, penjahit, karyawan, hingga penganguran.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket ganja seberat 100,9 gr, sabu 65 paket dengan berat 25,48 gr, serta 23 paket tembakau sintetis seberat 73 gr dan obat keras dengan berbagai merk sebanyak 19.111 butir.
Dalam penangkapan ini, masyarakat berperan dalam pengungkapan kasus narkoba dan masyarakat melaporkan mengenai adanya pengedaran narkoba, serta peran serta dari masyarakat tersebut bisa menyelamatkan banyak jiwa dan menyelamatkan dari perbuataperbuatan tindak pidana.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat pas bh RTal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang -Undang no.35 th 2009 tentang Narkoba dengan ancaman.
Mengapa masih banyak yang ingin jadi bandar narkoba?
Mereka berpikir inilah cara pintas untuk mendapatkan uang. Mereka menghalalkan segala macam cara, termasuk dengan menjual narkoba bukan sekadar jika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi untuk memenuhi gaya hidup materealis dan hedonis.
Dalam Islam, narkoba dan sejenisnya haram hukumnya karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi pemakainya. Ini karena mengonsumsi narkoba bisa berpotensi pada kejahatan lain, mulai ngeplay (serasa melayang), lalu timbul keberanian yang bisa memicu pelecehan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Dengan demikian, mengonsumsi narkoba lebih banyak madharat daripada manfaatnya.
Narkoba juga bisa merusak situasi sosial dalam kehidupan umat manusia. Secara individu, narkoba dapat mengganggu psikis, fisik, ataupun melemahkan otak.
Secara komunal, pecandu narkoba banyak dijauhi dan di cemooh, serta menimbulkan keresahan.
Dalam aspek ekonomi, narkoba menimbulkan kerugian karena besar kemungkinan setiap pendapatannya dibelikan narkoba, bahkan saat sudah ketergantungan, bisa muncul niat untuk mencuri jika tak terpenuhi.
Karenakan narkoba dapat membuat hilang kesadaran dan melemahkan otak seperti halnya khamr, maka narkoba hukumnya haram.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung." (Qs.Al-Maidah:90).
Dari Ummu Salamah, ia berkata, yang artinya:
"Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukan dan muffatin (yang membuat lemah)." (HR Abu Daud dan Ahmad).
Dalam daulah Islam, bagi pengedar narkoba dan sejenisnya adalah hukuman mati karena perbuatannya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Bahkan, bisa merusak generasi.
Sudah seharusnya negara dan pemerintah menindak dengan tegas para pengedar dan pemakai berbagai jenis narkotika, supaya tidak merugikan banyak pihak. Mereka harus diberi sangksi setegas mungkin supaya menimbulkan efek jera dan tidak ada yang mengikuti jejak si pengedar dan pemakai karena sanksinya amat tegas. Semua ini akan didapatkan jika daulah Islam (khilafah) tegak.
Jika khilafah tegak, maka dengan sendirinya negara akan menindak dengan tegas kasus-kasus seperti ini, mulai dari pemakai, pengedar, pembuat atau yang meracik, semua akan ditindak secara tegas
Dalam Islam, negara akan memastikan kemampuan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup, termasuk para laki-laki dewasa yang harus menafkahi dengan jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan oleh negara. Jika masih ada yang jadi bandar dan pengedar narkoba, maka sangsinya berat. Walahu'alam bish shawab.
Oleh: Risna Sp, Sahabat Tinta Media