Tinta Media - Resepsi pernikahan atau walimah adalah tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat namun resepsi pernikahan yang memisahkan atau memberi batas antara undangan pria dan wanita sangat jarang ditemui.
Pemisahan atau infishol tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariat Islam sebab dalam walimah terjadi pertemuan atau interaksi antara pria dan wanita di satu tempat yang memungkinkan sekali terjadinya, atau campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar'i yang hukumnya haram.
Wajibnya pemisahan tamu pria dan wanita dalam walimah didasarkan pada dua alasan.
Pertama, Adanya hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita baik dalam kehidupan khusus baik di rumah apartemen kamar hotel dan lain-lain maupun dalam kehidupan umum seperti jalan raya tempat belanja pasar sekolah pantai dan sebagainya hukum ini berlaku untuk segala kegiatan termasuk walimah di suatu tempat misalnya di rumah gedung hotel dan lain sebagainya.
Kedua, Tidak terdapat dalil syariat dan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengecualikan walimah dari hukum umum tersebut wajibnya memisahkan tamu pria dan wanita dengan kata lain tidak ada dalil yang membolehkan istilah antara pria dan wanita dalam acara walimah maka haram hukumnya.
Adapun sejumlah dalil syariat yang mendukung.
Pertama, Rasul SAW memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita di masjid ketika salat jamaah.
Kedua, Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan para wanita untuk keluar masjid lebih dahulu.
Ketiga, Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah pria dan wanita yang dilaksanakan pada hari yang berbeda.
Berdasarkan dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam kehidupan Islam terdapat kewajiban memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita yang berlaku pula pada kasus walimah kecuali jika terdapat dari syariat yang mengecualikannya seperti pelaksanaan manasik haji dan jual beli inilah Resesi syar'i menurut Islam.
Wallahu 'alam.
Oleh : Nur Sopariah
Sahabat Tinta Media