MMC: Negara Gagal Menghentikan Perjudian - Tinta Media

Rabu, 30 Agustus 2023

MMC: Negara Gagal Menghentikan Perjudian


 
Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menyatakan, negara gagal menghentikan perjudian di negeri ini.
 
"Meski negara telah melarang praktik perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online, namun aturan dan cara tersebut nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini," ujarnya di Serba-Serbi: Judi Online Makin Merajalela, Potret Gagalnya Negara Mewujudkan Kesejahteraan, di kanal Youtube MMC, Senin (28/8/2023).
 
Narator mengungkapkan, berdasar pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp 100.000 per hari yang bermain judi online. "Bahkan, tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak kecil usia sekolah dasar atau SD," imbuhnya
 
Di samping itu, ia melanjutkan,  PPATK mencatat penyebaran uang di transaksi judi online  meningkat tajam. "Pada 2021 mencapai 57 triliun rupiah, dan naik signifikan pada 2022 menjadi 81 triliun rupiah,” jelasnya.
 
Mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi, Narator mengatakan, sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online.
 
“Maraknya judi online di negeri ini menggambarkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai bisnis yang menggiurkan, apalagi di tengah sulitnya pendapatan lapangan pekerjaan. Judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan,” ulasnya.
 
Menurut narator, ini adalah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa.
 
“Persepsi yang salah ini kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin instan dalam meraih kekayaan. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup ini pun berkembang di tengah masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme," nilainya.
 
Jika terbukti problem utama maraknya perjudian di negeri ini adalah karena diterapkannya sistem kapitalisme sekuler, sebutnya, maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia.
 
“Ini dilakukan dengan cara menjadikan aturan Allah Sang Pencipta sebagai satu-satunya pijakan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang disebut Khilafah," pungkasnya.[] Muhar
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :