Tinta Media - Beredar video Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega terlibat judi online pada Kamis, (20/07/2023) saat melakukan rapat paripurna dan tertangkap kamera.
Ketua Fraksi PDIP, DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, tablet yang digunakan Cinta Mega untuk bermain judi online saat rapat merupakan aset negara. Tablet yang dimainkan Cinta Mega dipinjamkan oleh DPRD ke setiap anggota dewan.
(Liputan6.com, Jumat (21/7/2023).
Para anggota DPRD sebagai wakil rakyat dan pengawas jalannya pemerintahan harusnya memberikan contoh yang baik. Mereka digaji untuk mewakili aspirasi rakyat, berbicara lantang dan tegas untuk masyarakat,
bukan bersantai-santai atau asik bermain game atau judi online.
Pimpinan PDIP harus memberikan sanksi tegas terhadap Mega Cinta agar hal tersebut tidak terulang.
Maraknya judi online masih menjadi problem besar karena berdampak buruk pada masyarakat.
Banyak dampak buruk dari judi online yang dirasakan masyarakat. Pemain judi berharap bisa meraih keuntungan finansial. Karena itu, ia rela mengeluarkan uang atau barang berharga untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya. Hal ini justru memicu berbagai tindakan kriminal jika sudah tidak ada lagi yang bisa dipertaruhkan. Banyak juga yang sampai terlilit utang. Yang paling mengenaskan, judi, termasuk judi online juga mendorong tindakan bunuh diri akibat depresi atas kekalahan.
Ada beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan kekalahan bermain judi online, seperti kasus bos ekpedisi J&T. Ia diduga bunuh diri karena main judi Slot. Ada juga kasus seorang PNS di Buton yang bunuh diri karena terlilit hutang akibat judi online, kasus seorang pegawai IKN bunuh diri setelah kecanduan judi online slot.
Mereka mengalami depresi karena terlilit utang yang digunakan untuk bermain judi.
Beberapa kasus di atas berpangkal pada sistem sekuler yang melegalkan judi online, bahkan Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan di antara negara ASEAN hanya Indonesia yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Sedangkan negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan. (Kamis, 20/07/2023).
Pernyataan pejabat terkait judi online tersebut nampak seolah penyepelean permasalahan masyarakat dan pelanggaran terhadap hukum agama yang membahayakan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, pernyataan tersebut menunjukkan paradigma berpikir yang salah.
Sistem sekuler undang-undangnya dibuat oleh manusia dengan memisahkan hukum agama dari kehidupan, berdasarkan asas kebermanfaatan, bukan atas asas halal dan haram. Hukum yang diterapkan saat ini menjadikan manusia rusak, baik akal maupun raganya. Masyarakat juga lemah iman sehingga berprilaku tanpa memikirkan masa depan. Ini karena masyarakat dibuat jauh dari nilai-nilai Islam.
Berbeda jika sistem Islam yang diterapkan. Dalam Islam, aturan atau undang-undangnya berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Warga negaranya diajak untuk taat kepada aturan Allah dan melarang berbuat sesuatu yang diharamkan oleh Allah, sehingga dalam hukum Islam, judi hukumnya haram. Larangan ini terdapat di dalam Qur'an surah Al Maidah ayat 90. Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Dalam negara Islam, segala aktivitas atau perbuatan harus berdasarkan syariat Islam. Warga negaranya terikat dengan syariat Islam, baik dalam kehidupan sehari-hari, muamalah, maupun urusan negara. Segala perbuatannya hanya mengharap rida Allah. Ini menjadikan masyarakatnya menjadi manusia yang bertakwa dan semua itu akan terwujud jika sistem Islam yang diterapkan dalam daulah islamiyyah.
Oleh: Nasiroh (Aktivis Muslimah)