Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menegaskan bahwa minuman keras adalah induk kejahatan.
“Minuman keras (miras) harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sebab Islam menganggap miras adalah induk dari kejahatan,” tuturnya, di program Aspirasi: Heboh Produk Wine Berlogo Halal, Kok Bisa? Di kanal You Tube Justice Monitor, Selasa (1/8/2023).
Agung melanjutkan, Nabi saw. bersabda, minuman keras itu induk dari segala hal yang buruk. Allah Swt. telah jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa, bukan peminumnya saja, tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkut mirasnya, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, kuli angkutnya, yang mengoplosnya dan lain lain.
“Allah melaknat khammar, peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya,” ucapnya membacakan hadis riwayat Ahmad.
Kehidupan Aman
Menurut Agung, untuk menciptakan kehidupan yang aman, salah satu yang harus ditegakkan adalah pelarangan miras baik pelarangan produksinya, konsumsinya, maupun distribusinya.
Ia menyesalkan beredarnya produk minuman beralkohol wine baru-baru ini yang diklaim memiliki sertifikat halal. “Produk wine itu viral dan ramai dibahas di media sosial Twitter. Kegaduhan muncul setelah Indonesia Halal Corner di Twitter mengatakan bahwa, wine halal tidak melalui mekanisme sertifikasi halal MUI,” paparnya.
Proses sertifikasi halal tersebut, lanjutnya, melalui Kementerian Agama lewat prosedur self declare atau pengakuan mandiri.
“Untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari miras bukan hanya diberlakukan larangan secara mutlak, tetapi juga harus dibangun pemahaman pada diri umat bahwa miras adalah benda yang haram karena zatnya. Dengan demikian umat akan menjauhkan dirinya dari hal tersebut sekalipun seolah olah mendatangkan manfaat bagi dirinya,” tutupnya. [] Abi Bahrain