MENGINGAT KEMBALI ADVOKAT ALVIN LIM, AKTIVIS KORBAN KEZALIMAN DI ERA REZIM JOKOWI - Tinta Media

Jumat, 11 Agustus 2023

MENGINGAT KEMBALI ADVOKAT ALVIN LIM, AKTIVIS KORBAN KEZALIMAN DI ERA REZIM JOKOWI

Tinta Media - Sekitar 8 (delapan) bulan lalu, tepatnya tanggal 28 Oktober 2022, penulis bertemu dengan Koh Lieus Sungkharisma di Rumah Matraman Ahmad Dhani, di bilangan Pondok Indah. Saat itu, penulis dipertemukan dengan Kate Victoria, puteri dari Advokat Alvin Lim. Penulis juga diperkenalkan dengan istri Koh Lim.

Kami membincangkan sejumlah persoalan termasuk kasus yang menimpa Alvin Lim. Lalu, penulis sempat diminta untuk membuat video pernyataan pembelaan untuk Alvin Lim.

Selepas dari rumah Ahmad Dhani di Pondok Indah, penulis memenuhi undangan Bang Refly Harun untuk podcast di RH Channel. Saat itu topiknya mengulas tentang alasan pencabutan gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tidak berselang lama, Kate Victoria ternyata juga menyusul ke RH Channel. Kate memang aktif tampil di berbagai podcast channel YouTube, untuk menyuarakan pembelaan terhadap papahnya, Alvin Lim.

Tidak terasa, waktu itu telah lama berlalu. Koh Lieus juga telah meninggal dunia. Kita semua tentu saja merasa kehilangan Koh Liues, tokoh Tionghoa yang aktif membersamai berbagai gerakan perjuangan untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.

Koh Lieus ini, sempat masuk penjara. Satu kasus dengan Bang Eggi Sudjana, karena seruan People Power di Rumah Kertanegara (Rumah Prabowo Subianto).

Saat silaturahmi Syawal ke kediaman Pak Amien Rais beberapa waktu lalu, beliau berkisah sempat dipanggil juga oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait seruan People Power ini. Namun Alhamdulillah, beliau selamat tidak masuk penjara. Hanya Bang Eggi dan Koh Lieus yang sempat masuk, walau akhirnya dikeluarkan tanpa status hukum yang jelas.

Seruan People Power sendiri sebenarnya bukanlah kejahatan, bukan delik, bukan pidana. People Power merupakan aktivitas konstitusional, yakni aktivitas menyampaikan pendapat dimuka umum.

Dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
 
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat"

Jadi, sebagai aspirasi, sebagai pendapat, people power sah, legal dan konstitusional. Lain soal, kalau aktivitasnya merusak, membakar, membunuh, dan tindakan kejahatan lainnya.

Sepanjang judulnya cuma People Power, cuma menyampaikan pendapat, menyalurkan aspirasi, ya tidak ada unsur kejahatannya. Tapi di era rezim Jokowi ini memang aneh, orang berpendapat dan menyampaikan aspirasi dilabeli penjahat.

Akhirnya hari ini publik juga melihat, aksi people power lazim saja. Di Solo ada People Power yang dimotori Megabintang, aman saja. Di Bandung ada People Power juga aman. Mungkin saja, akan menyusul di kota-kota besar lainnya.

Yang namanya pendapat, aspirasi, ya tidak bisa dibatasi. Sah saja, menyampaikan pendapat Jokowi harus mundur. Sah saja, menyampaikan pendapat Jokowi harus dimakzulkan. Bahkan, sah saja karena sudah saking tidak didengar, maka publik menyampaikan mosi tidak percaya dan cabut mandat Jokowi.

Kembali ke soal Alvin Lim.

Kita tahu, bagaimana sepak terjang Alvin Lim. Advokat yang terkenal dengan quote : No Viral No Justice. Kasus yang dialaminya, terkesan dicari-cari. Jelas kriminalisasi.
 
Kasus ini sendiri menurut Alvin sebenarnya perbuatan kliennya, yang menggunakan alamat kantornya di Tangerang untuk membuat KTP dengan identitas palsu, dengan motif untuk berobat melalui klaim asuransi. Kasus ini sudah pernah di vonis MA, sudah selesai. Harusnya ne bis in idem.

Tapi kasus dipaksakan diperiksa lagi, hingga akhirnya Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara. Walaupun kita juga tahu bahwa motif utama menghidupkan kasus yang sudah mati, sudah divonis MA, adalah karena kritik Alvin Lim kepada penegak hukum.

Ah sudahlah. Menjadi orang baik, orang benar dan menyuarakan kebenaran memang diperlakukan tidak baik di negeri ini, di era rezim Jokowi. Entah sampai kapan fase ini akan berakhir.

Penulis sendiri, meski berbeda keyakinan dengan advokat Alvin Lim, namun penulis memiliki komitmen yang sama dalam usaha menegakkan hukum dan melayani masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Keadilan itu bersifat universal, bagi siapapun. Sementara kezaliman, juga bersifat universal, dibenci oleh siapapun dengan latar keyakinan agama apapun.

Bagi para aktivis dan pejuang keadilan, jangan lupakan mereka yang telah mendekam di penjara karena perjuangan. Jangan pula berhenti berjuang, sebab perjuangan kita akan menjadi kabar penentram bagi mereka yang dipenjara. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Gerakan Islam 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :