"Ustadz, Alhamdulillah. Ulun sudah bebas"
[Despianoor Wardhani]
Tinta Media - Namanya Despianoor Wardani, dia berprofesi sebagai seorang guru honorer SLB, di Kota Baru, Kalimantan Selatan. Sehari-hari, selain mengajar sebagai guru honorer, Despianoor juga aktif berdakwah.
Despianoor bukan hanya berdakwah di dunia nyata, di dunia maya Despianoor juga aktif berdakwah. Jika para pemuda, umumnya mengisi status sosmednya dengan informasi kegiatan pacaran, hura-hura, kuliner, Travelling, atau kegiatan melalaikan lainnya, tetapi tidak dengan Despianoor.
Despianoor memiliki akun Facebook. Di akun facebooknya inilah, sejumlah artikel dakwah diposting.
Namun akhirnya, sejumlah artikel dakwah yang di-posting Despianoor di laman Facebook-nya pada tahun 2020 lalu dikriminalisasi. Despianoor Wardani didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 155 KUHP (menyiarkan kebencian terhadap pemerintah), hanya karena dirinya memposting artikel-artikel bertema Khilafah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Artikel yang dipersoalkan adalah artikel yang diterbitkan Buletin Al Islam, yakni mulai dari artikel tentang menolak Papua lepas dari Indonesia, menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik, menolak asing kelola SDA Indonesia, tolak LGBT, tolak liberalisasi Migas, solidaritas terhadap muslim Suriah, aksi tolak Komunis, aksi solidaritas muslim Rohingya, tolak negara penjajah Amerika, menolak pemerintah lepas tangan soal kesehatan hingga sadarkan umat tentang Khilafah dan menolak Perdagangan yang merugikan Rakyat.
Pada tingkat pertama, Despianoor bebas. Karena eksepsi Despianoor via pengacaranya Janif Zulfikar dan tim yang mempersoalkan Dakwaan berdasarkan Pasal 155 KUHP yang sudah dibatalkan MK, dikabulkan hakim.
Ternyata, tidak berselang lama bebas Despianoor kembali diburu jaksa. Jaksa kembali mendakwa Despianor dengan menghilangkan pasal 155 KUHP, dan fokus ke pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pada sidang perkara kedua ini, Despianor dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selanjutnya, pengacara mengajukan Banding. Putusan Banding membebaskan Despianoor. Namun sayang, jaksa tidak terima dan mengajukan Kasasi.
Dan dalam putusan Kasasi inilah, Despianoor kembali dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dan akhirnya, tiba-tiba ada WA yang masuk ke HP Penulis sekira setahun yang lalu:
_"Ustadz, Alhamdulillah. Ulun sudah bebas"_
Ternyata, WA tersebut dari Despianoor. Dia menginfokan bahwa dirinya sudah bebas. Allahu Akbar!
Penulis bersaksi bahwa Despianor pejuang Khilafah. Dia adalah pengemban dakwah yang menjadikan facebooknya sebagai sarana dakwah. Artikel yang disebarkannya adalah seruan dakwah.
Namun rezim Jokowi ini luar biasa zalim. Dakwah dituding kejahatan, kemudian ditangkap dan dipersoalkan dengan pasal menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Selamat wahai Despianor, antum telah menunjukan karakter pejuang Khilafah. Antum telah menunjukan karakter kadernya Syaikh Taqiyuddin an Nabhani. Antum tetap tegar, menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa zalim.
InsyaAllah, ada waktu dan kesempatan kita bertemu dan bersilaturahmi. Melalui tulisan ini, saya bersaksi antum adalah pejuang Khilafah. Semoga, Allah SWT limpahkan karunianya kepada antum, Amien. [].
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Pejuang Khilafah
https://heylink.me/AK_Channel/